Daerah

Mih Dewa Ratu…! Bang Togar : ” Ternyata Akte Perkawinan Gek Ayu dan Warga Jerman Cacat Hukum”

Denpasar.Beritaterkini.co.id. Kisah “perkawinan” Gek Ayu Rusmini Lokika Wati dengan salah seorang warga asing asal Jerman, ternyata berbuntut panjang.

Tak terima putusan pengadilan yang mengesahkan status perkawinan Gek Ayu demikian panggilan akrab wanita asal Dusun Munduk, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng dengan WNA tersebut, dia pun melawan.

Melalui pengacara kondang di Bali Dr. Togar Situmorang atau yang akbrab dipanggil Bang Togar, Gek Ayu melakukan upaya hukum untuk merontokan putusan pengadilan tersebut.

Dari penelusuran yang dilakukan Bang Togar, diduga Disdukcapil Buleleng telah mengeluarkan akte perkawinan palsu atau cacat hukum. Mengingat ditemukannya beberapa kejanggalan salam akte perkawinan antara Gek Ayu dengan warga Jerman tersebut.

Ditemui di Kantor Law Firm Togar Situmorang, Denpasar, Sabtu 2 Juli 2022 siang, Bang Togar mengatakan, awalnya Gek Ayu digugat oleh warga Jerman di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada tahun 2021 lalu.

Bahkan kasus tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana pengadilan menyatakan status perkawinan Gek Ayu dengan warga Jerman itu syah secara hukum.

“Atas putusan ini Gek Ayu tidak terima dan merasa ada kejanggalan. Makanya beliau (Gek Ayu) menemui saya untuk melakukan langkah hukum,” tegas Bang Togar kemarin.

Menurut Bang Togar, beberapa kejanggalan terdapat dalam akte perkawinan tersebut termasuk kejanggalan keputusan PN Tabanan tersebut. Kejanggalan tersebut tidak berkesesuaian dengan aturan terutama mengenai pernikahan menurut Agama Hindu.

“Kami juga telah bersurat ke Disdukcapil, namun ternyata sudah ada surat putusan yang menyatakan bahwa Gek Ayu sudah melangsungkan perkawinan yang sah secara hukum,” ujarnya.

Surat putusan tersebut menurut Bang Togar sangat aneh dan cacat hukum karena kliennya (Gek Ayu) tidak merasa pernah melakukan pernikahan dengan warga Jerman tersebut.

Untuk memperkuat dugaan kejanggalan tersebut, Bang Togar bersama tim kemudian melakukan penelusuran dan bukti didapatkannya untuk memperkuat dugaan kejanggalan tersebut, yakni adanya surat pernyataan dari PHDI Tabanan yang menyatakan perkawinan Gek Ayu dengan warga Jerman tersebut tidak ada dalam registrasi.

“Pun di PHDI Buleleng, tidak ada dalam registrasi perkawinan mereka,” imbuh Bang Togar.

Pengacara kondang tersebut juga mengaku akan mengumpulkan sejumlah bukti kuat terkait dugaan kejanggalan status perkawinan kliennya dengan warga Jerman tersebut dari sejumlah saksi, disamping bukti-bukti yang sudah dia miliki.

“Dengan bukti-bukti baru yang kita miliki, kami akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) karena syarat untuk mengajukan PK dalam kasus perdata wajib ada bukti baru,” tegasnya.

Dengan pengajuan peninjauan kembali (PK) berdasarkan novum atau bukti baru, Bang Togar berharap kasusnya akan menjadi terang benderang.

Sementara itu Bendesa Adat Desa Banjar Ida Bagus Kosala mengatakan, akte perkawinan yang bersangkutan (Gek Ayu dengan warga Jerman) terdapat kejanggalan. Diantaranya tidak adanya poto gandeng pasangan suami istri.

Disamping itu menurutnya, apabila seseorang dari Agama lain ingin menikah dengan orang yang beragama Hindu dan orang tersebut ingin masuk Hindu, haruslah melalui proses Sudhi Wadani.

“Sudhi Wadani ini wajib disaksikan oleh Bendesa Adat dan Perbekel. Tapi jika melibatkan WNA, itu harus ada surat pengantarnya terlebih dahulu,” terangnya.

Terkait dengan perkawinan Gek Ayu dan warga Jerman tersebut, dirinya selaku Bendesa Adat Desa Banjar tidak pernah merasa menyiapkan dan menandatangani dokumen perkawinan itu. Dengan demikian dokumen tersebut menurutnya tidak syah.

Pada saat pengisian formulir akta perkawinan, kedua mempelai harus menandatangani akta dihadapan Disdukcapil, namun kenyataannya, Gek Ayu tidak pernah melakukan hal tersebut.

Disisi lain, Kelihan Adat Dadya I Made Antara Atmaja mengaku baru dua setengah tahun menjabat sebagai Kelihan Adat Dadya, sempat menanyakan masalah tersebut kepada para tokoh (pengelingsir), ternyata memang tidak ada saksi saat penandatanganan dokumen tersebut.

“Perkawinan secara Agama harulah ada saksi dari Bendesa dan Perbekel. Jika WNA, wajib ada surat dari konsulatnya, jika pihak wali tidak dapat hadir. Kesimpulan kami, perkawinan itu tidak syah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, untuk mengumpulkan bukti-bukti memperkuat dugaan kejanggalan akte perkawinan tersebut, Bang Togas kemarin juga melakukan pertemuan di kantornya.

Pertemuan tersebut dihadiri dihadiri oleh Gek Ayu Rusmini Lokika Wati, I Putu Eka Mahardhika, I Made Antara Atmaja selaku Kelian Dadya Desa Adat Banjar, Ida Bagus Kosala selaku Bendesa Desa Adat Banjar. (red /kur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: