Berita

Diduga Bela Ferdy Sambo, Ketua MPR RI Dilaporkan Ke MKD Oleh Sekelompok orang

Jakarta.Beritaterkini.co.id. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo alias Bamsoet dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Bambang Soesatyo dianggap membela tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dilaporkan ke MKD terkait hal tersebut, Bambang Soesatyo menyebut agar si pelapor untuk kembali belajar hukum.

“Suruh mereka belajar (hukum) lagi. Kita negara hukum dan asas hukum yang kita anut adalah kesetaraan di muka hukum dan asas praduga tidak bersalah,” kata Bambang Soesatyo.

Bambang mengatakan bahwa dirinya dilaporkan sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) melaporkan dia ke MKD terkait dugaan pelanggaran etik karena dianggap membela Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bambang mengatakan yang berhak memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan.

Menurut dia, masyarakat tidak boleh menjadi hakim yang menghakimi seseorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan.

“Kita tunggu saja proses yang sedang berjalan. Biarkan hukum bekerja,” ujarnya.

Dia menjelaskan seseorang yang sudah dinyatakan tersangka pun belum bisa divonis bersalah karena masih ada ruang untuk membela diri dengan bukti-bukti hukum di ruang pengadilan.

Laporan diajukan sekelompok orang yang mengatasnamakan diri dari DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB).

“Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan ke MKD DPR terkait dengan pernyataan dan narasi ketua MPR yang kami sangat sesalkan, dan kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah FS dan keluarga jangan disalahkan,” kata Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8).

Lisman menduga Bamsoet telah melakukan pelanggaran kode etik lewat pernyataannya yang diduga membela Irjen Ferdy Sambo di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lisman mengingatkan bahwa Bamsoet adalah pejabat publik sehingga patut bersikap netral dan menyerahkan proses penyidikan pada pihak kepolisian. Apalagi, menurutnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.

Lisman pun berharap, pimpinan MKD DPR segera memanggil Bamsoet untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan yang sudah disampaikan.

“Harusnya Ketua MPR sebagai pejabat publik dan anggota Komisi III DPR, dia ikut perintahnya presiden dan mendukung timsus [tim khusus] yang dibentuk Pak kapolri untuk menyelesaikan persoalan kematian brigadir J dengan posisi netral. Jadi dia tak usah dukung mendukung a atau b. Apalagi kan saat ini simpati publik ke keluarga brigadir J sangat tinggi,” tuturnya.

Lisman membawa sejumlah alat bukti dalam pelaporan Bamsoet ke MKD, antara lain beberapa salinan berita hingga tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat.

Sebelumnya, Bamsoet sempat menyinggung soal kasus yang menyeret nama Sambo saat menyampaikan sambutan di Forum Tematik Bakohumas MPR RI 2022, Kamis (4/8).

Dalam video yang diunggah di akun Youtube MPR, Bamsoet awalnya berbicara soal langkah-langkah untuk membangun narasi yang baik di tengah masyarakat.

Setelah itu, Bamsoet menjadikan kasus Sambo sebagai contoh. Menurutnya, narasi-narasi yang terkesan heboh sudah beredar di tengah masyarakat, padahal aparat penegak hukum belum menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum ihwal kasus terkait.

“Misalnya saya ambil contoh, kasus Ferdy Sambo hari ini. Padahal, penegak hukum, tim yang dibentuk belum menyampaikan fakta hukum dan bukti hukum, tapi narasi yang beredar ke mana-mana, narasi yang dibangun seolah wah,” ucap Bamsoet.

Waketum Golkar itu menilai hal tersebut humas Polri lebih giat lagi dalam berkoordinasi meluruskan narasi yang ada. Bamsoet menyebut situasi seperti itu tidak boleh dibiarkan dan mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap diutamakan.

“Jangan biarkan kawan kita, misalnya di humas Polri sendirian. Mesti kalian bersatu berjuang meluruskan, membangun narasi bahwa ini kita belum sampai pada kesimpulan fakta hukum dan bukti hukum. Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Bamsoet memandang situasi itu akan membuat keluarga Sambo menjadi korban bila dibiarkan terus berlarut.

“Yang kasihan jadi korban ketika dibiarkan adalah keluarga daripada Pak Sambo ini. Dari mulai istrinya sampai anak-anaknya dan keluarga besarnya, sahabat-sahabatnya. Padahal belum ada fakta hukum atau bukti hukum yang disampaikan secara resmi,” tuturnya.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru di kasus penembakan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada hari ini, Selasa (9/8/2022) petang.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” jelas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Di temukan perkembangan terbaru, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang telah dilaporkan di awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap suadara J oleh saudara E atas perintah saudara FS,” jelas Kapolri.(red /kur)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: