Bali

DPRD Bali Dibuat Geram, Salah Satu Proyek Hancurkan Tebing Sampai Menguruk Laut, Pemilik Proyek Terancam Dipidanakan

Bali.Beritaterkini.co.id. Kasus perusakan tebing, bahkan sampai menguruk laut, yang dilakukan Salah satu proyek yang diperkirakan milik PT Step Up Solusi Indonesia yang tanpa izin di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung mendapatkan tanggapan serius dari DPRD Bali.

(Kiri) Ketua Komisi III DPRD Bali, AA Adhi Ardhana, dan (Kanan) Anggota DPRD Bali Jro Nyoman Ray Yusha

Ketua Komisi III DPRD Bali, AA Adhi Ardhana secara tegas mengatakan semua proyek wajib melalui mekanisme izin yang berlaku. Jika pengadaan daratan baru dengan pengurukan maka daratan tersebut menjadi milik negara.

“Jelas ini melanggar, tebing malah dipotong padahal itu pemecah gelombang alami. Dan tebing dilindungi oleh sempadan tebing, tidak boleh sembarangan merusak,” tegas politisi PDI Perjuangan ini di Denpasar, Kamis (11/8/2022).

Dia mendesak agar pelanggaran ini diproses secara hukum. Bahkan penegak hukum mesti turun mengusut kasus ini. Setelah Satpol PP menghentikan proyeknya, bisa dilanjutkan pengusutan secara hukum.

“Jika melanggar undang – undang wajib diusut secara hukum,” imbuhnya. Senada dengan Anggota DPRD Bali Jro Nyoman Ray Yusha, yang mengatakan jangan sampai dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas. “Jadi pemerintah mesti hadir untuk menyelamatkan lingkungan dan menindak tegas pihak yang melanggar,” cetusnya.

Rai Yusha juga menegaskan dalam penindakan tersebut jangan ada suatu kompromi. Terlebih secara hukum jika memang suatu kegiatan tersebut tanpa mengantongi izin maupun melakukan perusakan alam mesti diusut secara hukum atau secara pidana.

“Jangan ada kompromi lagi, tegas dan tegakan hukum. Untuk diusut secara hukum,” sambungnya. Tak hanya itu, pihak yang sudah melakukan pengerusakan wajib mengembalikan ke posisi semula. Misalnya material yang menguruk laut mesti diangkat lagi, dan pemulihan lain kondisi lingkungan.

Dia pun menyampaikan langkah Pemerintah Kabupaten Badung telah tepat. Karena telah menutup aktivitas di wilayah tersebut. Dengan demikian perlakuan investor nakal secara hukum sama, seperti pada kasus melasti. Sehingga tidak ada perbedaan perlakuan hukum.

“Badung sedang melakukan tindakan tegas secara hukum. Perlakuannya mesti sama, seperti kasus Pantai Melasti Ungasan,” pintanya Seperti halnya berita sebelumnya, proyek ini viral di medsos. Bahkan sampai banyak mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Selain itu juga terkuak bahwa proyek ini akan membangun hotel.

Sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Namun belum ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR). Sehingga ia menjelaskan pelaksana proyek harus tetap melakukan pengurusan izin.

Untuk diketahui, rekomendasi yang diberikan oleh BWS Bali-Penida kepada pemohon Harris Pranata Jaya sebagai Direktur PT Step Up Solusi Indonesia. Rekomendasi dengan nomor SA.01.03-Bws15/728 tersebut diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2022 untuk melakukan pembangunan pengamanan pantai.

Namun dalam rekomendasi yang diberikan tersebut juga menyebutkan pemohon harus melakukan pengurusan izin ke Kementerian PUPR melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Jika melewati jangka waktu 60 hari rekomendasi yang diberikan dinyatakan tidak berlaku.(red /kur)

 

Related Articles

One Comment

  1. I was very pleased to find this web-site.I wanted to thanks for your time for this wonderful read!! I definitely enjoying every little bit of it and I have you bookmarked to check out new stuff you blog post.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: