Nasional

Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung: Masih Kumpulkan Bukti

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam perkara ini, Kejagung memperkirakan negara mengalami kerugian sampai Rp13,7 triliun.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan audit secara menyeluruh terhadap Jiwasraya dan akan segera disampaikan kepada publik.

“Masih pendalaman, masih butuh alat bukti. Apabila sudah cukup sesuai definisi penyidikan, nanti tentu kita umumkan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan, Selasa (07/01/2020).

Sejauh ini Kejagung sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi sejak Desember 2019 lalu.

Di antaranya termasuk mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Asmawi Syam dan beberapa jajaran internal Jiwasraya. Pada hari ini, Kejagung juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat jajaran internal PT Asuransi Jiwasraya.

“Kepala Divisi Keagenan PT Jiwasraya Handi Surya Adiguna dan Kepala Divisi Pemasaran PT Jiwasraya Ida Bagus Adinugraha,” tutur Hari.

Kemudian juga ada dua internal PT Jiwasraya lainnya yang menjabat pada periode 2015-2018. Yakni eks Kepala Divisi Sekretariat PT Jiwasraya Sumarsono dan eks Kepala Divisi Hukum PT Jiwasraya Ronang Andrianto.

Kemarin, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Di antaranya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi sebagai petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi ahli.

Kemudian komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha.

Selanjutnya Mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya Bambang Harsono, Mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansu Strategis PT Jiwasraya Dwi Laksito dan Kadiv Penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: