BeritaNasional

PT. GCG Di Lelang KPKLN,Buruh Tergabung Di FBI Sumsel Minta Bantuan Gubernur Sumsel Terkait Hak Buruh

Palembang,Berita Terkini. Co. Id Ratusan massa dari Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Buruh Indonesia (FBI) Sumatera Selatan (Sumsel) berasal dari Buruh PT Gading Cempaka Graha meminta Gubernur Sumsel membantu perjuangan Hak Buruh yang telah 2 tahun tidak ada tanggapan, Aksi Unjuk rasa bertempat di Kantor Gubernur Sumsel,Palembang 19 Agustus 2022.

Koordinator Aksi Ketua DPW FBI Sumsel Andreas OP mengatakan bahwa PT. Gading Cempaka Graha Pailit namun di dugaan Hak buruh diabaikan selama 2 tahun di tutup,dengan Pil Pahit pasca Putusan Pailit tanggal 24 Mei 2022 berdasarkan Putusan PN JAKPUS No 378/pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga. Jkt. Pst.

Setelah Pasca Putusan tersebut PN menunjuk Hakim Pengawas dan ditunjuk pihak Kurator Muhammad Arsyad. A. Syafullah Almsyah, Muhammad Fadhi Putra Ruslu untuk menyelesaikan segala hak dan kewajiban yang Ada di PT. GCG, “jelasnya

“Bahwa proses pendampingan kasus buruh PT GCG dilakukan oleh DPW FEDERASI BURUH INDONESIA SUMSEL Sejak tahun 2020 dan telah melaui tahapan yang diatur dalam UU 22 TAHUN 2004 tentang PPHI dan keluar keputusan nota dinas dan anjuran dari DISNAKERTRANS SUMSEL dan telah juga di daftarkan sebagai mana adanya pengumum dari pihak kurator atas PAILIT PT GCG.

“Sesuai dengan SOP yang disampaikan pihak kurator berkaitan dengan pendaftaran dan pencatatan tagihan telah juga DPW FBI SUMSEL dan perwakilan pengacara mengikuti 4 sidang di PN JAKARTA PUSAT berkiatan dengan proses pailit dan pencatatan , verifikasi dan pencatatan tagihan hak buruh sebagai mana diatur dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) yang saat ini telah dihapus oleh Pasal 81 angka 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) selanjutnya Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

“Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Sehingga jika mengacu pada aturan yang ada dipertegas dalam 81 angka 33 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 95 ayat (1) UU 13/2003 berbuny:Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
Lebih lanjut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (hal. 45):pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah.

Sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis.”jelasnya

Berdasarkan putusan tersebut, dalam kepailitan, maka pembayaran upah pekerja didahulukan dari tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah. Namun untuk pembayaran hak-hak pekerja lainnya, tagihan kreditur separatis didahulukan pembayarannya.

Hak ini berbeda dimana PAILITnya DI PT GCG, tepatnya tanggal 16 Agustus 2022 KPKNL palembang melakukan lelang lahan PT GCG dan telah terjual ,namun yang menjadi pertanyaan buruh adalah bagaimana ini Bisa di jual, serta di mana posis kurator

Sehingga kami DPW FEDERASI BURUH INDONESIA SUMSEL menuntut dan mempertanyakan

1. Bagaimana hak upah dan GAJI karayawan PT GCG yang belum di bayarkan

2. Meminta untuk meninjau langusung PT. GCG dengan pedoman pada azas keterbukaan Akuntabel dan mengakomodir Masyarakat.

3.meminta Pihak Kurator untuk segera menetapkan hak upah pesangon PHK karyawan yang sudah ditagihkan

4. Meminta Gubernur Sumsel membanti mediasi terhadap kurator, KPKNL dan Disnakertrans untuk Kasus PT GCG yang sudah pailit

5. Meminta several di bayarkan upah dan pesangon PHK Karyawan PT GCG segera.

6. Laksanakan Amanat UU NO 11/2020 TENTANG CIPTA KERJA, DAN PP 35 /2021 DALAM KASUS PAILIT PT GCG kepada Buruh,tandasnya.

Aksi Unjuk Rasa di terima Sekda Provinsi Sumsel Ir. SA Supriono meminta Kadisnaker Sumsel untuk mengawal Hak hak para buruh yang telah berjuang selama 2 tahun ini, dan bersama buruh mengawal proses lelang serta memberikan hak nya, “tandasnya.

Ditambahkan Kadisnaker Sumsel
Drs. H. Koimudin, SH., MM.kami mengucapkan terima kasih kepada kawan kawan buruh yang datang hari ini, kami mendapatkan informasi bahwa PT. Gading Cempaka sudah di lelang.

Dengan adanya Unjuk rasa dari para buruh hari ini tentunya kami bisa mengawal pelelangan, pelangan wewenang nya kementrian keuangan lembaga KPKNL dan kita juga dapat informasi bahwa lelang ini sudah Ada yang memenangkan nya dengan harga jual Rp. 380 Miliar.

Kita harapkan hak pekerja paling utama sesuai undang undang untuk di bayarkan kepada pekerja sesuai penetapan Dinas tenaga kerja bail hak normatif maupun hak perselisihannya.

Untuk hak buruh yang wait di bayarkan berkisar Rp. 14 Miliar dari kedua hak yang wajibdi bayarkan, kita akan meminta kepada pihak Bank dan yang menang lelang untuk membicarakan Hak hak karyawan di Kantor KPKNL senin ini, “pungkasnya.(RZP)

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: