Palembang, Berita Terkini. Co. Id Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (GRANSI) gelar unjuk rasa terkait dugaan KKN dalam Program Serasi di Dinas Pertanian Dan Holtikultura Provinsi Sumatera Selatan Khususnya Ogan Komering Ilir (OKI)
Gransi enyampaikan bahwa pihaknya menggelar aksi damai hari ini sebagai wujud kepedulian kami terhadap Negeri ini dan kecintaan kami terhadap bangsa ini dan kami tidak ingin korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) menghancurkan negeri tercinta ini, “ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPW) GRANSI Supriyadi usai aksi di depan Kejati Sumsel (25/08/22).
“Untuk itu kami menyatakan sikap untuk mendesak Kejati Sumsel segera memeriksa kegiatan selamatkan rawa sejahterakan petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir (SERASI OKI), dan juga mendesak kejati untuk memeriksa seluruh pihak terkait dalam program SERASI OKI, dari bupati, kepala dinas dan pihak terkait Lain nya, “ujarnya.
Supriyadi juga mengatakan bahwa pihaknya mendukung pihak Kejati sumsel dan mengapresiasi terhadap kasus dugaan korupsi dana SERASI yang saat ini sudah ditangani oleh pihak Kejati.
“Kami akan mengawal kasus SERASI ini secara terus menerus karna kami menilai dalam program serasi tahun 2019 yang di gelontorkan pemerintah pusat sebesar 1,3 triliun yang di duga sudah merugikan negara hingga 500 milyar lebih” Tukasnya.
Supriadi berharap semoga asprirasi yang pihaknya dari masyarakat Penggiat anti korupsi dapat didengarkan dan menjadi perhatian oleh pihak Kejati Sumsel
Aksi unjuk rasa tersebut di Terima oleh Kepala Sesi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Radyan SH MH, yang diwakili oleh Kasi E Adi muliawan, S.H., menyampaikan Kami mengapresiasi terhadap kawan kawan dari GRANSI yang peduli terhadap korupsi di Sumsel,
pada dasarnya Kejati Sumsel telah melakukan penyelidikan terhadap SERASI 2019 khususnya di Kabupaten Banyuasin, SERASI ini ada di 9 Kabupaten/Kota di Sumsel, namun baru SERASI Kabupaten Banyuasin yang ditindak lanjuti dan akan segera kami tetapkan menjadi tersangka sedangkan untuk SERASI OKI silahkan masukan laporannya ke TPSP Kejati Sumsel Dan akan Segera kami tindak lanjuti,”pungkasnya.