Berita

Ratusan Masa Aliansi Keadilan Sumsel Datangi Kejati Terkait Perkara Mendiang Brigadir J

SUMSEL, beritaterkini.co.id | Ratusan masa dari  aliansi keadilan Sumatera Selatan untuk perkara mendiang Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat  atau Brigadir J mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (14/09). Mereka menuntut pihak kejaksaan untuk memutus hukuman maksimal terhadap Irjen Ferdy Sambo dan segera menahan istinya Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh koordinator aksi, Desmon Simanjuntak, SH dalam orasinya bahwa pihaknya menuntut agar pihak kejakasaan dapat memberikan hukuman maksimal dan setimpal bagi Ferdy Sambo dan segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kematian Brigadir J.

“Karena perkara ini sudah dilimpahkan kejaksaan, maka kami gantungkan harapan kami kepada korp Adhyaksa dan Kami juga akan mendukung korp Adhyaksa ketika nanti pada saat menjalankan perkara ini. Selain itu, kami juga  berharap masih ada keadilan transparansi objektif berdasarkan fakta fakta yang ada,” katanya.

  1. Ditegaskan pria berprofesi sebagai lawyer handal di Sumsel ini bahwa pihaknya meminta dan mendukung tolong dijatuhkan tuntutan yang semaksimalnya untuk Ferdy Sambo dan istrinya serta koleganya.  “Kami meminta sebagai pedang keadilan korp Adhyaksa tolong untuk tersangka yang akan menjadi terdakwa PC  di tahan. Tidak ada alasan bagi orang tersangka yang telah melakukan tidak pidana 340 KUHP untuk tidak ditaha,” sambungnya dengan nada tegas.

“Demi tegaknya keadilan karena semua orang hakekatnya sama di hadapan hukum. Kalau kita bicara perikemanusiaan ada anaknya yang masih kecil kami sepakat. Tapi tolong apa yang telah dilakukan oleh Sambo beserta istrinya dan yang lain lain itu di luar perikemanusiaan,” ujarnya dengan suara lantang.

Kasi penkum Kejati sumsel Mohd Radyan menyatakan bahwa  diawal sudah disampaikan penanganan perkara ini terhadap Brigadir Yoshua sebagai korban, sekarang sudah bergulir penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke jaksa dan jaksa sudah menyidik berkas perkara untuk dilengkapi dan pada saat itu juga sudah memberikan statement kepada jaksa yang menyelidiki berkas perkara agar profesional

“Jumlah jaksa dalam penanganan perkara lima atau enam berkas itu jumlah jaksanya itu sampai 43 orang. Jadi pada saat ini juga menjadi atensi penanganan perkara ini, jadi penanganan perkara itu langsung dibawah dikendalikan oleh para jaksa,”ujarnya.

Disampaikannya, aksi ini pihaknya anggap sebagai dukungan moril kepada jaksa untuk agar perkara ini berjalan sebagaimana faktanya. “Karena seperti yang kita baca di media sosial bahwa ada pengkondisian dalam penanganan perkara, oleh sebab itu bahwa penanganan perkara itu di ambil alih oleh jaksa agung,” tegasnya.

Radyan menyampaikan, untuk aksi hari ini pada kejaksaan tinggi Sumatera Selatan akan kami sampaikan kepada pimpinan dan tentunya pimpinan di Kejagung tentu welcome terhadap pernyataan sikap ini.

“Karena ini sebagai booster kami untuk bekerja lebih maksimal, karena seperti yang kita tahu kalau penyidik jaksa itu bisa saja begitu menerima berkas langsung P21 bisa saja, akan tetapi jaksa dengan nuraninya melihat berkas perkara kemudian melihat informasi yang ada diluar berkas perkara kenapa seperti ini berkas ini,”ungkapnya.

Disampaikannya,  jaksa  mempunyai kewenangan untuk meneliti hasil penyidikan dari penyidik maka jaksa mengembalikan berkas perkara dengan catatan untuk di lengkapi. “Nanti bisa memenuhi pasal pasal yang sudah disangkakan oleh penyidik karena oleh penyidik di sangka kan pasal 340 Mari kita pantau terus bersama sama,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

4 Comments

  1. I do agree with all the ideas you’ve presented in your post. They’re really convincing and will definitely work. Still, the posts are too short for novices. Could you please extend them a bit from next time? Thanks for the post.

  2. You have made some good points there. I looked on the internet to learn more
    about the issue and found most people will go along
    with your views on this site.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: