Berita

Kepala Bappenas : Penguatan Perlindungan Saksi Dan Korban Masuk Dalam Prioritas Nasional

WWW.BERITATERKINI.CO.ID
Dalam Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2021 salah satu yang menjadi agenda pembangunan prioritas nasional ialah memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik dimana reformasi dan modernisasi hukum harus ditingkatkan. Peningkatan pelayanan di bidang ini menjadi proyek prioritas nasional yang perlu dibenahi guna mewujudkan visi Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membahas mengenai agenda prioritas nasional dibidang perlindungan hukum yang diajukan oleh lembaga tersebut. Dalam pertemuan ini Menteri mendengarkan pemaparan visi, misi, serta arah kebijakan LPSK di tahun 2020-2024.

LPSK dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam undang-undang tersebut salah satu amanat yang harus dijalankan ialah membentuk sebuah lembaga perlindungan bagi saksi dan korban, maka pada tanggal 8 Agustus 2008 menjadi hari berdirinya LPSK. LPSK sendiri adalah lembaga mandiri namun pertanggung jawabannya langsung kepada Presiden. Tujuan pembentukan lembaga ini guna memberikan rasa aman kepada saksi dan korban saat proses peradilan pidana.

Selain itu LPSK juga berfungsi membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan dengan cara pemberian perlindungan terhadap pelapor, saksi, dan korban serta justice collaborator dan ahli, serta membantu korban kejahatan dalam menuntut pemenuhan hak-haknya. Layanan bantuan yang diberikan oleh LPSK yaitu layanan medis, layanan psikososial, dan rehabilitasi psikologis.

Hingga 5 tahun kedepan, LPSK memiliki visi “Terwujudnya Keadilan Melalui Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Untuk Mendukung Visi Presiden Mewujudkan Indonesia Maju Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian.” Sedangkan Arah kebijakan LPSK tahun 2020-2024 yang disampaikan kepada Menteri PPN yakni peningkatan kualitas layanan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban, peningkatan akses layanan perlindungan dan pemenuhan hak saksi korban, serta peningkatan manajemen kelembagaan untuk mendukung layanan yang professional dan akuntabel.

“Peningkatan layanan dan kualitas LPSK sebagai salah satu lembaga perlindungan hukum, masuk ke dalam kategori agenda prioritas nasional dalam hal ini untuk memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik dengan proyek prioritas dibidang penegakan hukum nasional, melalui penerapan pendekatan keadilan restoratif dan penguatan layanan keadilan,” ujar Menteri.

“Diharapkan LPSK mampu menjalankan amanatnya dengan baik, untuk mewujudkan agenda pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi Indonesia Maju,” tambahnya. (Red/Aj)

Penulis : Supryadi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: