Bali

Hanya Ngotot Minta Dokumen Tersus LNG, Sidang Gugatan WALHI Tertunda

Denpasar, Beritaterkini.co.id – Agenda sidang pembuktian pengajuan sengketa dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali terkait adanya keberatan terhadap pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali tertunda. Oleh karena, pihak yang mewakili DKLH Bali yakni Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai tidak membawa surat tugas. Sidang itu dilakukan, karena DKLH Bali lantaran tidak memberikan sejumlah dokumen yang ngotot diminta WALHI Bali. Demikian disampaikan Ketua Majelis Komisiner Dr. Wayan Darma Ms Si, dengan Anggota Made Agus Wirajaya S.Kom dan Dewa Nyoman Suardana S.Ag, dan Panitera Pengganti I Gede Wira Gunarta S. Sos di Kantor KIP Bali, Renon, Denpasar, Rabu (28/12/2022).

Acara itu dihadiri langsung oleh Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata alias Bokis dan Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Ketut Subandi. Oleh karena, kedua belah pihak sudah saling memenuhi tuntutan. Selanjutnya akan pembacaan keputusan mediasi. Sidang itu dilaksanakan karena sidang mediasi gagal yang dilakukan pada November lalu terkait dua permohonan informasi publik yakni (1) Dokumen Studi Kelayakan terkait rencana pembangunan Terminal Khusus (Tersus) LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai di bawah Mangrove serta lampiran dan/atau dokumen pendukungnya serta (2) Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Pronvinsi Bali dengan PT Dewata Energi Bersih Nomor: B.21.522/1514/PH4-KSDAE/DKLH Nomor : 010.AGR.DEB-DKLH.LGL.04-22 tentang Pembangunan Startegis yang tidak dapat dielakan berupa pengembangan PLTG serta Fasilitas Pendukung Terminal Khusus LNG dan Jaringan Pipa Gas di Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai Kota Denpasar Provinsi Bali yang ditandatangani pada Rabu, 27 April 2022 serta lampiran dan/atau dokumen pendukungnya.

Untuk itu, Ketua Majelis Komisiner akan kembali gelar sidang pembuktian akan dilaksanakan kembali pada tahun 2023 mendatang. Sementara itu, Direktur WALHI Bali Bokis mengaku acara sidang pembuktian berjalan sesuai agenda. “Ya sidang berjalan sesuai agenda,” tulis Bokis secara singkat ketika dikonfirmasi awak media. Sedangkan, Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Ketut Subandi masih mendengar berbagai tuntutan dokumen-dokumen yang diminta WALHI Bali. Pihaknya mewakili DKLH Bali belum bisa memberikan sanggahan, dikarena belum membawa surat tugas dari Kepala DKLH Bali. Dirinya akan siap memberikan dokumen tersebut. Dokumen tersebut memang terbuka, karena merupakan dokumen publik sepanjang sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Untuk itu, pihaknya menunggu jadwal sidang berikutnya mungkin setelah Tahun Baru 2023 serta Hari Raya Galungan dan Kuningan. Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mendapatkan apresiasi tepuk tangan dari DPRD Provinsi Bali yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, karena orang nomor satu di Pemprov Bali ini dengan tegas menyatakan Perusda Bali tidak boleh membangun Tersus LNG di atas Hutan Mangrove dan menganggu Terumbu Karang yang ada di kawasan Desa Sidakarya, Desa Sesetan, Desa Serangan, Desa Intaran, ‘plus’ di Desa Pedungan, Kota Denpasar terkait adanya rencana pembangunan Terminal Liquified Natural Gas (LNG).

Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 yang membahas agenda terkait Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022 – 2042 dan Penandatanganan Kesepakatan Substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 ini juga dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama beserta Anggota DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (Soma, Kliwon Klurut) 18 Juli 2022. Dalam sambutannya, Gubernur Bali menyatakan pihaknya akan membangun infrastruktur darat, laut, udara secara terkoneksi dan terintegrasi yang harus dituangkan dalam Perda RTRW Provinsi Bali. Kemudian yang menjadi kebutuhan strategis Bali dan perkembangan dinamika kedepan yang harus diantisipasi dalam Perda RTRW Provinsi Bali ini, diantaranya adalah yang perlu menjadi perhatian Kita semua yaitu Pulau Dewata memerlukan mandiri energi dengan energi bersih.

Mengapa perlu mandiri energi, kata Wayan Koster karena kebutuhan energi di Bali tidak cukup hanya melihat saat ini lampu itu menyala, listrik itu hidup, tapi Kita harus berfikir strategis kedepan bahwa dari mana energi listrik itu ada untuk menyalakan lampu. “Jadi itu harus difikirkan,” ujar Gubernur Koster yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Di mana Bali saat ini memiliki ketersediaan energi sekitar 1.153 MW, sedangkan kebutuhan Bali saat masa normal atau sebelum pandemi itu mencapai 940 MW dan 30 persennya harus dipenuhi dengan cara lain. Tetapi dari 1.153 MW itu, lebih dari 300 MW disalurkan dari Paiton (luar bali/Jawa Timur, red) melalui kabel bawah laut. Sehingga dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Pulau Dewata harus mandiri energi kedepannya dan bukan mempunyai energi yang bersumber dari batubara atau bahan bakar fosil, tetapi dari energi bersih.

“Alasannya supaya alam, udara dan hidup Kita ini menjadi lebih bersih, sehat serta citra pariwisata Bali menjadi lebih baik,” kata Gubernur Bali jebolan ITB ini. Kebutuhan energi bersih juga sangat diperlukan, mengingat penduduk Bali yang jumlahnya 4,3 juta, namun karena Bali sebagai destinasi wisata dunia, menjadikan populasi sumber daya manusia di Bali bertambah menjadi 17 juta yang disumbangkan oleh wisatawan domestik dan mancanegara pada Tahun 2019 atau sebelum pandemi Covid – 19. Sehingga, kedepan pemenuhan terhadap kebutuhan energi baik untuk domestik, pariwisata, dan industri itu harus memiliki kepastian serta harus menjadi perhatian titik fokus Kita semua. Atas dasar itulah, Gubernur Wayan Koster melakukan proteksi secara politik, ekonomi, sosial, dan budaya Bali untuk kepentingan masa depan Pulau Dewata, supaya Bali tidak terlalu banyak tergantung dari luar.

“Makin banyak Kita bergantung dari luar, makin berbahaya buat kehidupan masyarakat Kita di masa yang akan datang dan untuk anak cucu Kita,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini seraya menyatakan generasi di Bali akan terus berlanjut dan Kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, serta berdampak secara lokal di Bali, termasuk perubahan politik, perubahan ekonomi, maupun perubahan – perubahan yang lainnya yang akan terjadi di masa depan bangsa Indonesia, jadi semuanya harus di mitigasi. 020/002

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: