Nasional

Monev Korsupgah 2019, KPK Ingatkan Penyelesaian Masalah Aset di Sumut

MEDAN – BERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas capaian program koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (korsupgah) tahun 2019 di Provinsi Sumatera Utara. Dalam evaluasi tersebut, KPK mencatat masih ada sejumlah persoalan terkait aset di Sumut. Beberapa persoalan aset yang masih dalam proses penyelesaian antara lain terkait tanah PT KAI di Gang Buntu atau Mall Center Point, aset tanah ex HGU PTPN 2, kawasan hutan register 40 dan penyelesaian aset pemda yang bermasalah seperti Ruko Pemda Binjai di Pasar Bundar.

KPK mendorong seluruh pemda di Sumut untuk serius menjalankan rencana aksi yang telah disusun, termasuk aktif menyelesaikan persoalan aset tersebut. KPK akan membantu serta mengawal setiap prosesnya.

“KPK akan melakukan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan seluruh rencana aksi serta melakukan monitoring dan evaluasi perkembangannya secara periodik,” tegas Lili.

Selain itu, KPK juga mengingatkan pentingnya membangun integritas dalam proses tata kelola pemerintah daerah agar upaya penindakan korupsi di Sumut tidak berulang. Dari hasil evaluasi, tambah Lili, pelaku tindak pidana korupsi paling banyak nomor dua adalah Provinsi Sumut. Menurutnya, terdapat modus korupsi yang sejenis dan berulang. Sedangkan, berdasarkan profesi, pelakunya terbanyak dari pihak swasta.

Menutup sambutannya, Lili mengajak semua stakeholder baik di tingkat pusat, instansi vertikal, dan seluruh Pemda se-Provinsi Sumut untuk berkomitmen penuh agar mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan melayani bagi masyarakat di Provinsi Sumut.

Capaian MCP Sumut

Secara umum rata-rata capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Sumatera Utara tahun 2019 adalah 64%, meningkat dari 59% di tahun sebelumnya. Sedangkan, capaian MCP untuk Pemprov Sumut adalah 88%. Detil capaian untuk 8 area intervensi masing-masing pemda dapat diakses melalui www.korsupgah.kpk.go.id.

Terkait Optimalisasi Penerimaan Daerah, total rata-rata kenaikan pajak Kabupaten/Kota di Sumatera Utara sebesar 53,3%. Kenaikan terbesar didapat dari penerimaan pajak reklame di wilayah Kota Medan sebesar Rp 13,2 Miliar atau 232% dari penerimaan tahun sebelumnya.

Peningkatan pajak reklame berhasil didorong setelah dilakukan pendampingan penertiban terhadap 2.254 tiang reklame sejak sepanjang tahun 2018 – 2019. Dampaknya, permohonan pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) reklame di DPMPTSP Kota Medan meningkat 42,3 % dari sebelumnya 43 menjadi 225 permohonan dari perusahaan periklanan. Dengan asumsi sama dengan nilai peningkatan perizinan, maka diperoleh potensi peningkatan pendapatan dari pajak reklame sebesar 42,3%.

Selain itu, KPK juga melakukan pendampingan peningkatan penerimaan pada sektor pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir di wilayah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp6,45 Miliar atau meningkat 34,52% dari tahun sebelumnya.

KPK juga melakukan pendampingan penagihan retribusi IMB di wilayah Pemkab Deli Serdang. Hasilnya terdapat pembayaran sekitar Rp7,1 miliar dari kewajiban Rp11,9 Miliar dari 11 perusahaan, baik yang ada di dalam Kawasan Industri Medan II Mabar maupun di luar.

Pendampingan diawali dengan penandatanganan PKS antara Pemkab dengan Kantah, rapat koordinasi dengan pihak perusahaan yang juga dihadiri Kajari. Selanjutnya dilakukan perikatan kerja sama atau Surat Kuasa Pemkab-Kejari dalam rangka penyelesaian kewajiban pajak dan retribusi, serta permasalahan Barang Milik Daerah (BMD).

Terkait pengelolaan BMD pada aspek sertifikasi tanah, terdapat 7.774 persil tanah sudah bersertifikat atau 26% dari total 30.031. Pemerintah Provinsi Sumut sudah melakukan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama dengan Kanwil BPN Sumut untuk mempercepat proses sertifikasi aset BMD yang belum.

Selain itu, KPK juga melakukan pendampingan penyelamatan/penertiban aset-aset daerah yang bermasalah. Dua di antaranya penyelesaian aset bermasalah berupa tanah PT KAI di Kelurahan Gang Buntu, Kota Medan yaitu tanah seluas 35.537 m2 senilai Rp500 Miliar dan penyelesaian aset bermasalah berupa Pasar Bundar di Kota Binjai yaitu tanah seluas 737,1 m2 senilai Rp42 Miliar.

Upaya pencegahan korupsi KPK dilakukan salah satunya dengan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan terkait delapan (8) area intervensi yang merupakan fokus program korsupgah terintegrasi ini, yaitu: Optimalisasi Penerimaan Daerah, Manajemen Aset Daerah, Perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan barang dan jasa, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan Manajemen Dana Desa.

Hadir dalam rapat evaluasi tersebut selain Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yaitu Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wakil Ketua DPRD Prov Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Perwakilan BPN Sumut dan pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan Pemprov Sumut.

(M-01)

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: