BeritaNasional

Pertamina Bangun Pertashop Dengan Acuan Peraturan Pemerintah Pusat,KAPL, Pertashop Diduga Langgar Peraturan Daerah

Palembang,Berita Terkini.Co.Id – Terkait penyampaian aspirasi dari Komite Aksi Penyelamatan Lingkungan (KPAL) yang dilakukan pada 24 Juli 2023.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyambut baik aspirasi tersebut dengan dilakukan diskusi bersama terkait izin pembangunan Pertashop, melalui Rilis (24/07/23).
Media Contact
Tjahyo Nikho Indrawan
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel

Pertashop merupakan program yang diinisiasi oleh Kementrian Dalam Negeri dan Pertamina Patra Niaga dalam rangka mendekatkan pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat hingga ke pelosok.

Dengan semakin berkembangnya Pertashop ke seluruh pelosok diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi hingga ke tingkat desa.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis Program Pertashop dari Kementerian Dalam Negeri, setiap pembangunan Pertashop dilengkapi dokumen legalitas yang dipersyaratkan serta mengacu pada Peraturan Menteri No 75 Tahun 2015 mengenai analisis dampak lalu lintas dan Peraturan Menteri No 17 tahun 2021 tentang analisis dampak lalu lintas.

Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 100.4.7.1/270/SJ tanggal 16 Januari 2023 perihal operasional sementara Pertashop. Pertashop yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikasi Standar (SS), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan (KKPR) tetap dapat beroperasi dan tetap diberikan waktu dalam pengurusannya.

Sementara itu Koordinator Aksi dari Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) Arki dihubungi Via Tlpn WhatsApp mengatakan proses perizinan usaha tidak boleh mengabaikan peraturan di setiap daerah seperti Perda RTRW dan Perwako dalam hal ini Pertashop diduga tidak memiliki izin Amdal Lalin berdasarkan investigasi KAPL di beberapa Pertashop merujuk PM No 75 tahu 2015 tentang penyelenggaraan AMDAL Lalu Lintas,”ujar Arki.

Walaupun semua Izin melalui OSS akan tetapi tahapan perizinan itu harus di laksanakan salah satunya yang kami duga Pertashop tidak memiliki Amdal Lalin,kalau sudah lengkap izin nya pihak Pertamina MOR II atau Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel tunjukan,kami mengajak Pertamina MOR II ikut sidak ambil sample untuk membuktikan dan Kalau ada izin AMDAL lalin pasti di tunjukan Tapi nyatanya tidak di tunjukan pada saat menerima Audiensi setelah KAPL aksi,”pungkasnya.(RZP)

Related Articles

4 Comments

  1. Hi just wanted to give you a quick heads up and let you know a few of the images
    aren’t loading correctly. I’m not sure why but I think its a linking issue.
    I’ve tried it in two different internet browsers and both show the same outcome.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: