Berita

Hakim Sebut Eks Menag Lukman Hakim Terima Suap Rp 70 Juta, Ini Respon KPK

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari soal uang suap sebesar Rp70 juta yang diterima eks Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sebagaimana dibacakan hakim dalam vonis terhadap eks Ketum PPP, M Romahurmuziy atau Rommy.

“Terkait itu juga tentunya bagian dari yang akan kami pelajari ya, terkait dengan Pasal 55 turut sertanya,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Senin (20/1/2020).

Pasal 55 yang dimaksud Ali adalah Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal itu mengatur ancaman pidana bagi orang yang ikut serta melakukan tindak pidana korupsi, karena itu Ali mengaku pihaknya akan mempelajari secara rinci fakta-fakta dari petikan putusan hakim.

“Apakah kemudian sudah cukup menurut penuntut umum, artinya kan begini, di dalam tuntutan penuntut umum kan sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada antara lain sebagai bahan majelis hakim dalam memutus terkait dengan Pasal 55, apakah itu berbeda makanya itu kami pelajari lebih lanjut fakta-fakta dari putusan majelis hakim tersebut yang mengkaitkan dengan Pak Lukman,” kata Ali.

Ia menegaskan KPK juga berpeluang membuka penyidikan baru terhadap Lukman Hakim.

“Tentunya ada kemungkinan, jika kemudian Pasal 55 ternyata secara jelas terbukti dan nanti dihubungkan dengan alat bukti yang lain, yang kemudian sudah sangat jelas pertanggunjawaban pidana dari saksi kan. Sekarang posisinya menjadi saksi, tentunya ada kemungkinan untuk bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut. Namun, itu semua setelah kami pelajari dalam waktu tujuh hari ini. Jadi sikapnya nanti kan penuntut umum akan bersikap apa,” tutur Ali.

Majelis hakim menyampaikan itu dalam persidangan pembacaan putusan terhadap terdakwa Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1). Uang sebesar Rp 70 juta tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kanwil Kemenag Jatim.

Ketika itu, Lukman menerima uang Rp 70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto. Sedangkan Rommy sebagai Ketua Umum PPP saat itu menerima uang Rp 255 juta dari Haris.

“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin,” kata hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Rommy dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim. Rommy dan Lukman disebut melakukan intervensi dalam seleksi jabatan yang diikuti Haris Hasanudin.

Atas perbuatan itu, hakim menilai perbuatan Rommy dan Lukman saling berbagi peran dalam seleksi jabatan itu. Keduanya juga menyadari perbuatan yang dilakukan salah, namun tetap dilaksanakan.

“Menimbang baik terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah berbuatan yang dilarang, akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Menimbang berdasarkan uraian diatas maka Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan telah terbukti,” ucap hakim.

Rommy sendiri divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: