Berita

NCW Sumsel Datangi Kejati Sumsel Mempertanyakan Laporan Dugaan Alih Fungsi Lahan

Palembang, BeritaTerkini. Co. Id Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nasional Corruption Watch (NCW) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan Indikasi alih Fungsi lahan dan pelanggaran izin aliran sungai,plasma tidak di berikan ke Masyarakat oleh PT. ELAPS dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang

Kami sebagai wakil dari masyarakat Empat Lawang yang diduga lahan sawah di alih fungsikan oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menjadi HGU perkebunan PT ELAP,Kami menduga adanya KKN dalam hal tersebut makanya kami melaporkn ke Kejati Sumsel dan hari ini kami mempertanyakan proses laporan dugaan tersebut yang sudah di kirimkan 8 bulan lalu,”ungkap Ketua LSM NCW Agustian saat di jumpai di Kejati Sumsel,Palembang (21/01/22)

Terkait permasalahan tersebut terindikasi sudah ada korban jiwa dari warga yang memperjuangkan hak nya yang mengetahui sejarah asal lahan sawah tersebut, kami telah beberapa kali mengadu ke pemerintah Kabupaten Empat Lawang lambat meresponnya hingga hari ini,”kata agus.

Akibat alih fungsi lahan sawah sebanyak 600 Ha yang di kerjakan oleh PT. ELAPS masyarakat yang berada di sana tidak bisa lagi melakukan kegiatan usaha bercocok tanam lagi, dan juga pembangunan DAS yang diduga melanggar perizinan yang di keluarkan oleh DLHK Empat lawang, “ujarnya.

Ditambahkan Agustian mengatakan Surat Keterangan (SK) pemberian plasma kepada masyarakat sudah diterbitkan tahun 2015/2016 oleh Bupati Empat lawang yang saat itu dijabat H Syahril Hanafiah. Untuk pelanggaran DAS sudah diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 (satu) tertanggal 25 september 2021 dan Surat Peringatan 2 (dua) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Empat Lawang, tetapi tidak di patuhi

“Kami masih menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dengan tidak adanya HGU, karena merugikan pemerintah Kabupaten Empat Lawan terkait pajaknya. Dan masalah pendapatan masyarakat dengan plasma yang diterbitkan tidak ada kejelasannya. Untuk kerugian negaranya tidak bermanfaatnya bendungan Jepang yang dibangun dengan APBD Kabupaten Lahat tahun 2004 dan Siring tersiernya yang dibangun dengan APBD Kabupaten Empat Lawang tahun 2008, karena lahan pertanian sawah dialihkan perkebunan sawit oleh PT ELAP dan PT KKST,” katanya

Ia beberkan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Empat lawang Drs Muhammad Mursadi perusahaan tersebut mengikuti izin tahun 2008 yaitu untuk PT ELAP No.31/kep/2008 dengan luas wilayah 14.100 hektar meliputi kecamatan Pendopo dan Talang Padang. Sedangkan untuk izin PT KKST No.31/kep/2008 dengan luas wilayah 16 ribu hektar meliputi wilayah Kecamatan Pendopo, Lintang Kanan dan Muara Pinang

“Dari hasil rapat setelah demo tanggal 3 september 2021 diruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) tentang pengaduan demo aksi damai oleh masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang, adanya temuan tanaman sawit dialiran DAS baik tanaman lama maupun tanaman baru yang dapat kita jelaskan surat dari DLH Kabupaten Empat Lawang No.060/127/PPLH/DLH/2021 tertanggal 20 september 2021 dan surat DPMPTSP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tertanggal 10 Agustus 2021,”bebernya Agustian

Lanjut Agustian ungkapkan hari ini dirinya datang kembali ke Kejati Provinsi Sumsel untuk mepertanyakan realisasi dari surat LSM NCW Kabupaten Empat Lawang demi untuk kepentingan masyarakat banyak yang sampai saat ini berdasakan data-data yang ada belum terealisasi

“Kami mohon kepada Pihak Kejati Sumsel agar dapat cepat merealisasikan surat yang kami tujukan dan masukan pada 7 Januari 2022 untuk dapat diperiksa kebenaran suratnya dan segera cek kelapangan. Kami sampaikan juga bahwa surat sudah kami tembuskan ke Kejagung RI dan Presiden RI,”imbuhnya.

Saat di jumpai Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH membenarkan bahwa telah menerima laporan yang kedua kali dari LSM NCW Kabupaten Empat Lawang yang masuk pada 7 Januari 2022

“Terkait laporan dari LSM NCW Empat Lawang pasti di tindaklanjuti. Kita akan pelajari terlebih dahulu seperti apa laporan-laporan yang LSM NCW laporkan ke kita,”pungkasnya. (**)

Related Articles

6 Comments

  1. Hi! Would you mind if I share your blog with my twitter group?
    There’s a lot of folks that I think would really enjoy your content.
    Please let me know. Many thanks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: