BeritaDaerah

POSE RI dan Jo Media Partner POSE RI Lakukan Aksi Damai, Desak Kapolda Menindak Pasar Gelap BBM Ilegal Yang Semakin Menggurita di Kabupaten Muara Enim

Palembang, beritaterkini.co.id -Puluhan massa aksi dari DPP Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi (POSE) RI bersama Jo media partner POSE RI melakukan aksi damai di depan Kantor Mapolda Sumsel, Jumat (3/5/2024).

Aksi massa mendesak Kapolda untuk menindak pasar gelap BBM ilegal yang terjadi di seluruh Kabupaten Muara Enim yang sekarang sudah menggurita dan dan Perdagangan gelap BBM ilegal di Kabupaten Muara Enim.

Ketua Umum POSE RI Desri Nago,SH mengatakan, peristiwa tentang kejahatan atau tindak pidana dalam masyarakat telah mendominasi pemberitaan di Indonesia setiap harinya, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Kejahatan tersebut antara lain mengenal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal, merupakan kegiatan yang dengan tanpa izin mengumpulkan, menampung dan menyimpan BBM di suatu tempat yang tidak berdasarkan atau tidak sesuai dengan izin usaha pengelolaan yang mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Minyak Dan Gas Bumi.

Ditengah kondisi sulit yang dihadapi oleh Pemerintah, akibat semakin meningkatnya permintaan BBM dan naiknya harga BBM di pasar dunia, ada pihak-pihak/Oknum-oknum tertentu baik perseorangan maupun korporasi yang melakukan perbuatan tidak bertanggung jawab berupa pengoplosan, penimbunan, penyelundupan, pengangkutan dan penjualan BBM yang diduga llegal.

Perbuatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau korporasi dengan mengorbankan kepentingan orang banyak (masyarakat). Perbuatan perbuatan dari orang-orang dan korporasi tersebut diatas, selain merugikan Negara dan dapat menimbulkan keresahan masyarakat akibat dari Penyalahgunaan BBM tersebut, oleh karena itu perlu upaya penanggulangan yang serius dan terpadu dari semua pihak yang terkait.

“Adapun kriminalisasi terhadap perbuatan yang berupa penyalahgunaan BBM dalam Undang-undang Minyak dan Gas Bumi. Beberapa ketentuan dalam pasalnya ternyata merupakan pidana perizinan meliputi Izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga BBM pada umumnya, dan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi,” katanya.

Selain itu, Pada umumnya pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dirasakan sangat ringan dan hal ini tidak menimbulkan efek jera bagi terpidana. Dengan tidak adanya straf minimal khusus dalam ketentuan Undang-undang Migas, maka dalam pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Hakim berpatokan kepada straf minimal umum dalam KUHP yaitu pidana penjara 1 (satu) hari. Ini berarti Hakim dapat menjatuhkan pidana minimal 1 (satu) hari dan maksimal 6 (enam) tahun. Demikian juga halnya dengan pidana denda, tidak adanya straf minimal khusus pidana denda, dan maksimal Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Hal ini dirasakan kurang efektif dalam penanggulangan penyalahgunaan BBM.

Mendukung dan Mendesak Kapolda Sumatera Selatan terkait Indikasi Dugaan Perbuatan Melawas Hukum, panggil dan desak Kapolda Sumatera Selatan teluruh Perdagangan Bisnis dugasecil dan llegal di wilayah seluruh titik-titik Gudang BBM Ilegal di Kabupaten Muara Enim dari Skala Kecilayan Rasar demi kokondusifan dari perdagangan Pasar Gelap BBM Ilegal yang terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Muara Enim.

TUNTUTAN DAN SIKAP, MENDUKUNG DAN MEDESAK KAPOLDA SUMATERA SELATAN, DAN APARAT PENEGAK HUKUM YANG BERKOMPETEN. AGAR MENUMPAS HABIS DAN BERTINDAK TEGAS TERHADAP PEMBISNIS BBM ILEGAL DENGAN SERIUS DAN SEBENAR-BENARNYA, KARENA JELAS TELAH MEMENUHI UNSUR PIDANA UNDANG-UNDANG MIGAS. AGAR SEGERA TURUN MENGECEK DAN MENANGKAP OKNUM MAFIA-MAFIA PELAKU BISNIS BBM ILEGAL DI KABUPATEN MUARA ENIM TERSEBUT. MEMBERI SANKI TEGAS TERHADAP OKNUM MAFIA-MAFIA PELAKU BISNIS BBM ILEGAL BESERTA

“ANAK BUAHNYA SEBAGAI PENGURUS GUDANG-GUDANG BBM ILEGAL AGAR MENINDAK LANJUTI OKNUM MAFIA-MAFIA PELAKU BISNIS BBM ILEGAL TERSEBUT.AGAR MEMBERI SANKSI PIDANA SESUAI UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU,” tegasnya.

“AGAR SEGERA TURUN MENGECEK DAN MENANGKAP PELAKU SERTA MENUTUP DAN MENGAMANKAN ALAT-ALAT ATAU TEMPAT AKTIVITAS BBM ILEGAL TERSEBUT. KEMUDIAN AGAR MENEGAKKAN UU MIGAS YG JELAS TERANG BENDERANG DAN MENDUKUNG KOMITMEN KAPOLDA SUMSEL DALAM BENTUK APAPUN PEMBERANTASAN BISNIS ILEGAL DI SUMSEL, MENGAUDIT SECARA FAKTUAL, UJI PETIK TERHADAP KEGIATAN TERSEBUT DAN MENEGAKKANSUPREMASI HUKUM: Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar serta Undang-Undang Cipta Kerja,” tandasnya.

Masa aksi diterima Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rendi. (DNL)

Related Articles

24 Comments

  1. Hello there! I know this is kinda off topic but I’d figured I’d ask. Would you be interested in trading links or maybe guest writing a blog article or vice-versa? My blog goes over a lot of the same subjects as yours and I think we could greatly benefit from each other. If you happen to be interested feel free to send me an e-mail. I look forward to hearing from you! Terrific blog by the way!

  2. Great ?V I should definitely pronounce, impressed with your site. I had no trouble navigating through all tabs and related info ended up being truly simple to do to access. I recently found what I hoped for before you know it at all. Reasonably unusual. Is likely to appreciate it for those who add forums or anything, web site theme . a tones way for your client to communicate. Nice task..

  3. I’m really loving the theme/design of your web site. Do you ever run into any internet browser compatibility problems? A few of my blog visitors have complained about my blog not working correctly in Explorer but looks great in Firefox. Do you have any solutions to help fix this issue?

  4. Howdy! Someone in my Facebook group shared this website with us so I came to look it over. I’m definitely loving the information. I’m bookmarking and will be tweeting this to my followers! Terrific blog and fantastic design and style.

  5. What’s Happening i am new to this, I stumbled upon this I’ve found It absolutely helpful and it has aided me out loads. I hope to contribute & help different customers like its helped me. Good job.

  6. Admiring the hard work you put into your blog and in depth information you offer. It’s awesome to come across a blog every once in a while that isn’t the same out of date rehashed material. Wonderful read! I’ve bookmarked your site and I’m adding your RSS feeds to my Google account.

  7. I’d must test with you here. Which is not something I usually do! I take pleasure in studying a publish that will make people think. Additionally, thanks for allowing me to remark!

  8. I’ve been absent for a while, but now I remember why I used to love this web site. Thank you, I’ll try and check back more frequently. How frequently you update your web site?

  9. Nearly all of whatever you claim is astonishingly appropriate and that makes me ponder the reason why I hadn’t looked at this with this light previously. Your piece really did switch the light on for me personally as far as this subject goes. Nonetheless at this time there is one particular issue I am not really too cozy with and whilst I make an effort to reconcile that with the actual core idea of the position, permit me see just what all the rest of the readers have to say.Nicely done.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: