beritaterkini.co.id-TABANAN | Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak tahun 2024 hendaknya diselenggarakan secara demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum.
Bahkan, Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
Sementara itu, Pemilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memiliki KTP-el.
Dalam fungsi tugas dan wewenang dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Tabanan menggencarkan uji petik untuk memastikan semua element masyarakat sudah dicoklit.
Kegiatan uji petik dilaksanakan di tiga Kecamatan meliputi Kecamatan Tabanan, Kediri dan Kecamatan Penebel, Jumat, 12 Juli 2024.
Dari hasil uji petik yang dilakukan di tiga kecamatan dapat disampaikan, bahwa Kecamatan Penebel, Desa Mangesta, Banjar Piling Tengah ditemukan penyandang disabilitas yang tidak memiliki KTP-el atas nama Wayan Yuliana Dewi dengan jenis kelamin perempuan.
Dari keterangan pihak keluarganya, bahwa Yuliana Dewi memang belum memiliki KTP-el dan dia sudah berumur lebih dari 17 tahun.
Berdasarkan hal tersebut, untuk dapat didaftar sebagai pemilih harus memenuhi syarat yaitu memiliki KTP-el dan berumur 17 tahun, pada saat Hari Pemungutan Suara, pada 27 November 2024.
Melihat kejadian tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati, S.P., menyampaikan, akan segera menindaklanjuti hal ini melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan.
“Yuliana Dewi merupakan warga penyandang disabilitas fisik dan berhak untuk mendapatkan fasilitasi dari pihak pemerintah terkait dengan pembuatan KTP-el,” kata Wina, disela-sela uji petik
Saat uji petik yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Tabanan juga menemukan adanya pemilih disabilitas yang tidak dicantumkan jenis disabilitasnya, dalam stiker coklit dan juga ada warga yang sudah dicoklit, namun tidak ditempelkan stiker coklit.
Hal ini menunjukkan bahwa Pantarlih tidak bekerja sesuai dengan tata cara dan prosedur coklit.
“Terkait dengan ketidaksesuaian prosedur, kami beserta dengan jajaran pengawas kecamatan akan melakukan saran perbaikan terlebih dahulu kepada jajaran KPU Kabupaten Tabanan,” tutupnya. (kyn).