BaliBeritaNasionalPolitikTabanan

Kuatkan Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tabanan Lakukan Konsolidasi Data DPHP Tingkat Kecamatan

beritaterkini.co.id-TABANAN | Dalam konteks Pemilu/Pemilihan di Indonesia, DPHP adalah singkatan dari Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, yang memiliki peran penting dalam proses pemilihan. DPHP ini merupakan daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih dalam Pemilihan maupun Pemilu.
Pemutakhiran DPHP dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian data dengan perkembangan terbaru, seperti perubahan status kependudukan, pemilih yang sudah meninggal, atau penduduk yang sudah mencapai usia untuk memiliki hak pilih. Oleh karena itu, pemahaman mengenai DPHP Pemilu sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sudah memiliki hak pilih.

I Ketut Narta, S.E.,M.H mengingatkan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Tabanan, untuk melakukan kembali crosschek data hasil pleno di tingkat desa, dan memastikan temuan-temuan serta saran perbaikan yang telah disampaikan sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh PPS.
Hal ini disampaikan
dalam Rapat Koordinasi terkait dengan persiapan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Kecamatan, Minggu (4/8).

“Dalam menghadiri Rapat Pleno di Tingkat Kecamatan agar dipastikan sahabat-sahabat Panwas Kecamatan dalam mengikut pleno sudah dilengkapi dengan data termasuk saran perbaikan terhadap yang disampaikan oleh PKD/Panwascam sehingga kinerja-kinerja kita selama coklit bisa kita sampaikan dalam rapat tersebut dan untuk memastikan saran perbaikan yang diberikan sudah ditindaklanjuti,” pungkas I Made Winarya, S.T

Selaku Koordinator dan Pengampu Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Ni Putu Ayu Winariati, S.P mempertegas bahwa Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh Panwas Kecamatan se-Kabupaten Tabanan sudah siap mengawasi dan menyukseskan tahapan pleno DPHP dan dari data yang di peroleh saat pleno tingkat desa dapat lebih dicermati, sehingga kita sebagai pengawas bisa menyampaikan apa yang menjadi temuan dan ketidaksesuaian data dalam pleno tingkat desa tersebut,”tegasnya.
“Hal ini penting agar data pemilih dapat tersusun dengan akurat dan valid, sebagai dasar pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil,” tutup Winariati. ( KYN )

Related Articles

15 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: