BeritaLampung

Pilot Project, JPN Kejari Bandar Lampung Dampingi Permohonan Penetapan Perwalian di PN Tanjung Karang

Bandar Lampung, Beritaterkini.co.id – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya, salah satu diantaranya yang saat ini telah mendaftarkan permohonan penetapan Wali dan sudah tercatat dalam e-court di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Jumat (16/8/2024) sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi (Tusi) penegakan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 306 KUHPerdata, pasal 18 ayat (2) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 18 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 18 tahun 2004, Bab III Peraturan Jaksa Agung nomor 7 tahun 2021.

Foto; rec.dok

Kemudian terhadap permohonan penetapan Wali dan sudah tercatat dalam e-court, pada Kamis (22/8/2024) telah dilaksanakan permohonan perwalian dari Budi Hidayat selaku pimpinan Yayasan Bussaina Kota Bandar Lampung terhadap Anak atas nama Dinda Novita dan Anak Azzahra Santia Fatira melalui persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Alfarobi, S.H, M.H dan JPN Kejari Bandar Lampung sebagai kuasa pemohon.

Adapun agenda persidangan hari ini yaitu penyerahan permohonan perwalian asli, pemeriksaan alat bukti surat asli dan mendengarkan keterangan para saksi diantaranya; Puspasari (Dinas Sosial) Fatimah (Pengurus Yayasan Bussaina), dan pengurus Yayasan Bussaina, Illawati.

Foto; rec.dok

Selajutnya agenda persidangan adalah penetapan perwalian yang akan dilaksanakan pada Kamis (29/8/2024) melalui sistem e-court.

Sedangkan sidang permohonan perwalian anak atas nama Aisha dan atas nama Anak Atthafariz akan dilaksanakan pada hari Senin (26/8/2024).

Untuk diketahui bahwa kegiatan ini merupakan gagasan yang dilakukan pertamakali di wilayah hukum Provinsi Lampung, hal ini sebagai upaya untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan sosial serta menegakan kewibawaan negara dan melindungi kepentingan umum.

Permohonan penetapan perwalian ini diajukan untuk 10 anak yang belum dewasa dan belum mempunyai legalitas perwalian sebagaimana dimaksud dalam perundang-undagan. /sa

Red

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: