BeritaDaerah

Warga Ogan Komering Ulu Menggugat PT PLN (Persero) di Pengadilan Negeri Baturaja

Baturaja, beritaterkini.co.id –Sebanyak 27 warga dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Baturaja. Gugatan ini terkait kerugian yang mereka alami akibat pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di atas lahan milik warga tanpa kompensasi yang memadai.

Menurut keterangan dari kuasa hukum para warga, Suwito Winoto, SH, MH, SUTET milik PT PLN (Persero) membentang di atas tanah warga sejak tahun 1992, tanpa ada pemberitahuan atau kesepakatan terkait kompensasi. Tanah-tanah tersebut tersebar di Desa Seleman, Desa Pengaringan, Desa Pandan Dulang, dan Desa Karang Endah.
Suryansyah, salah satu penggugat yang berasal dari Desa Pengaringan, mengungkapkan bahwa tindakan PT PLN (Persero) telah merugikan mereka selama bertahun-tahun. Ia menyoroti dampak negatif yang dialami warga, termasuk penurunan nilai tanah, kerusakan tanaman, serta hilangnya potensi pendapatan dari hasil perkebunan.

Kejadian ini mencakup wilayah Kabupaten OKU, dengan jalur SUTET yang membentang dari tower T177 hingga T209. Jalur ini melintasi lahan milik warga yang selama ini digunakan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dan karet.

Gugatan resmi diajukan pada 13 Desember 2024 setelah warga mengaku tidak menerima tanggapan dari PT PLN (Persero) terkait beberapa kali somasi yang mereka layangkan sebelumnya.

Kuasa hukum warga menyebutkan bahwa kerugian material yang dialami warga mencapai Rp 19,4 miliar. Selain itu, warga menuntut adanya kompensasi tahunan atas pembatasan penggunaan lahan akibat jalur SUTET. Gugatan ini mendasarkan argumennya pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya, warga meminta agar PT PLN (Persero) dihukum untuk membayar ganti rugi secara penuh, memberikan kompensasi tahunan, serta melakukan koordinasi dengan warga terkait aktivitas di lahan tersebut.

Menurut Suryansyah, warga Desa Pengaringan yang menjadi salah satu penggugat, menyatakan, “Kami hanya ingin keadilan. Tanah kami adalah sumber penghidupan, tetapi sekarang kami justru dirugikan tanpa ada tanggung jawab dari PT PLN.”

Sementara itu, Kuasa hukum para penggugat, Suwito Winoto, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah upaya terakhir setelah berbagai usaha mediasi tidak mendapatkan tanggapan dari pihak PT PLN (Persero).

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Baturaja dalam waktu dekat. Warga berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang adil demi melindungi hak-hak mereka sebagai pemilik tanah. (**)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: