
beritaterkini.co.id-TABANAN | Sejumlah kasus kriminal, seperti pencurian dan Narkoba berhasil diungkap Polres Tabanan. Seperti yang disampaikan dalam Konferensi Pers di Lobi Polres Tabanan, pada Senin, 24 Maret 2025.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra C.Kesuma, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers yang dihadiri Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta awak media cetak, Elektronik dan Online.
Pada kesempatan tersebut, Polres Tabanan mengungkap satu kasus pencurian kendaraan dan delapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan belasan tersangka.
Kasus pencurian melibatkan tersangka SAMSUL, 34, yang mencuri sebuah traktor di wilayah Kediri, Tabanan bersama rekannya yang masih dalam pengejaran.
Disebutkan, modus yang digunakan dengan menaikkan traktor ke mobil pick up sewaan untuk dijual dengan harga dibawah pasaran.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka di tempat tinggalnya dan mengamankan barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres Tabanan.
Selain itu, Sat Narkoba Polres Tabanan mengungkap delapan kasus narkotika dengan total 11 tersangka.
Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan tersangka GST NKS alias AN dan SH alias IPL yang memiliki 300 paket sabu dengan berat total 120,16 gram.
Modus operandinya, mereka menyimpan dan mengedarkan narkotika dari tempat tinggalnya.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” paparnya.
Kapolres Tabanan menegaskan, bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal di wilayahnya, terutama kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian dan peredaran Narkoba.
“Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (red/kyn).