
Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan dua pria diduga sebagai pengedar Narkotika jenis pil extacy dan shabu di Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (29/3/2025).
Kedua tersangka yang diamankan merupakan warga Kabupaten Ogan Ilir berinisial AHW (21), pemuda yang belum bekerja asal Desa Tanjung Raja Selatan, serta RW (21), pemuda yang belum bekerja asal Desa Tanjung Raja Selatan.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya .SH menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari anggota Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Untuk memastikan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba melalui Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir memerintahkan anggota untuk melaksanakan penyelidikan tepatnya sekitar pukul 12.20 Wib. Diduga Pelaku / Tersangka sedang berada Di dalam rumah yang terletak di Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, kemudian Pelaku dilakukan Penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
Saat penggerebekan kedua pelaku ditemukan bersama sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan dalam berbagai wadah, di antaranya:
- 1 buah plastik asoy berwarna hitam yang didalamnya terdapat 12 buah plastik bening yang berisikan : 2.993 butir pil extacy berlogo RR berwarna kuning dengan berat 1.140 gram, dan 2.990 butir Pil Extacy berlogo kodok berwarna coklat dengan berat 1.150 gram.
- 1 buah Tote bag merk Everbest berwarna Hijau yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik asoy berwarna hitam berisikan : 23 buah plastik bening narkotika yang berisikan 2.000 butir Pil Extacy berlogo hello kitty berwarna pink dengan berat 752,55 gram, 300 butir pil extacy berlogo apel merah dengan berat 128,79 gram.
- 1 buah tas merk Everbest berwarna hijau berisikan : 5 paket Narkotika jenis shabu yang di dalam plastik bening, dan 1 buah tas merk Everbest berwarna hijau berisikan : 3 paket Narkotika jenis shabu di dalam plastik bening dengan berat keseluruhan Narkotika jenis shabu 795,74 gram.
- 1 buah plastik asoy berwarna hitam yang berisikan: 85 butir pil extacy berlogo singa berwarna Hijau, 100 butir Pil extacy berlogo chenel berwarna hijau, 46 butir pil Extacy ber wadah Kapsul merah orange, dengan berat keseluruhan Pil Extacy 133,9 gram. Serta 3 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 147,25 gram.
- 1 buah plastik asoy berwarna kuning berisikan 1 bal plastik klip bening, dan 65 butir pil extacy berlogo hello kitty berwarna pink dengan berat 25,28 gram.
Dengan Barang Bukti (BB) keseluruhan:
– Berat bruto BB shabu: 942,99 gram.
– 8579 Butir BB pil/kapsul extasy dengan berat bruto: 3.330,52 gram.
Selain itu, barang bukti yang turut diamankan:
– 1 buah timbangan digital.
– 2 buah kertas aluminium poil.
– 1 bal plastik vakum
– 1 buah pipet skop plastik.
– 1 buah mesin vakum merk impluse sealer berwarna biru.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Laporan bisa disampaikan langsung ke pihak kepolisian guna memberantas peredaran barang haram ini dan menjaga keamanan masyarakat. (DNL)
One Comment