
beritaterkini. co. id-TABANAN | Dalam upaya memberikan pelayanan yang maksimal bagi Warga Binaan terutama dalam pelayanan bidang hukum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar, Rabu (11/06).
Kepala Lapas (Kalapas) Prawira Hadiwidjojo mengungkapkan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan wujud komitmen Lapas Tabanan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan yang optimal dan berkelanjutan bagi Warga Binaan. Dengan terlaksananya PKS ini diharapkan dapat meringankan beban Warga Binaan.
“Pada kesempatan ini kami melaksanakan penandatanganan PKS dengan Peradi Denpasar dalam upaya kami untuk pemberian bantuan hukum bagi Warga Binaan yang ada di Lapas Tabanan. Tidak hanya itu dengan PKS ini tentunya dapat memberikan bantuan yang signifikan bagi teman-teman Warga Binaan untuk memperoleh hak-haknya seperti penyuluhan hukum dan bantuan hukum,” terang Prawira.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Denpasar, Nyoman Budi Adnyana mengatakan pelaksananaan PKS ini sebagai bentuk layanan hukum bagi Warga Binaan. “Kami sepakat melakukan kerjasama layanan penyuluhan hukum dan pemberian bantuan hukum bagi Warga Binaan. Selain itu kami juga memberikan rujukan kepada tahanan kurang/ tidak mampu yang menghadapi permasalah hukum baik perkara pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujarnya. (kyn)