BaliBeritaDenpasarHukumPendidikanPeristiwa

PENA NTT Bali Ajukan Hak Jawab Atas Pemberitaan Ulang Kasus Bualu

beritaterkini.co.id-DENPASAR | Beberapa media Pers (Cetak dan Online) serta Media Sosial (Medsos) melakukan Repost (Posting Ulang) kejadian perkelahian antar warga, di Bualu-Nusa Dua.

Peristiwa perkelahian tersebut terjadi pada September 2024, namun dipublikasi kembali pada 7 Juni 2025 tanpa penjelasan bahwa perkelahian tersebut terjadi pada tahun 2024, sehingga seolah merupakan peristiwa baru dan aktual.

Menyikapi hal tersebut, Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT, Bali bereaksi keras.

Melalui Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apolonaris Daton, PENA NTT Bali sebagai salah satu organisasi diaspora NTT di Bali langsung melayangkan Hak Jawab.

Hal itu dilakukan, untuk mencegah terjadinya penyimpangan opini yang berdampak lebih luas.

“Kejadian perkelahian di Bualu tersebut kebetulan melibatkan tiga orang warga Bali etnis NTT, tepatnya warga Sumba. Sebagai sebuah fakta, memang tidak ada yang salah. Tetapi melakukan penayangan ulang tanpa penjelasan bahwa kasus tersebut adalah kasus lama, yakni bulan September tahun 2024, adalah sebuah tindakan manipulasi informasi atau pemberitaan media, yang menimbulkan penyimpangan opini,” kata lelaki yang akrab disapa Polo, dalam rapat PENA NTT Bali, di Pusat Kuliner Pojok Sudirman Denpasar, Rabu, 11 Juni 2025.

Lebih lanjut, dikatakan, sebagai salah satu organisasi diaspora NTT di Bali, PENA NTT merasa perlu melakukan klarifikasi atas penayangan kembali kejadian tersebut tanpa penjelasan waktu kejadian yang sesungguhnya.

Sebab, tindakan mengabaikan akurasi informasi dalam mempublikasi sebuah informasi yang bisa berpotensi menimbulkan opini buruk terhadap pihak-pihak terkait dalam pemberitaan tersebut.

Tindakan seperti ini juga dapat dianggap sebagai manipulasi informasi untuk kepentingan clickbait, yang bertujuan meningkatkan jumlah klik dan lalu lintas ke situs web media-media yang bersangkutan.

“Ini tidak fair, tidak cerdas dan tidak mendidik,” tegas Polo dengan ekspresi serius.

Dikatakan, PENA NTT Bali melakukan dua langkah. Untuk media Pers, yaitu media cetak dan online dilayangkan Hak Jawab, sebagaimana diatur dalam UU Pers no. 40 tahun 1999.

Sedangkan untuk Media Sosial, PENA NTT melayangkan somasi.
Sebelumnya, beberapa media cetak dan media online yang terbit di Bali, memuat berita dengan judul “MENCEKAM! Keributan Pecah di Bualu Nusa Dua, Oknum Pendatang Ngamuk, Warga Tepak Kulkul Bulus.

“Peristiwa yang dijadikan informasi primer dalam berita tersebut diambil dari sebuah video yang diunggah oleh sebuah akun media sosial. Namun, sesungguhnya video tersebut adalah peristiwa yang terjadi pada September 2024,” pungkasnya. (red/kyn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: