Rahmad Sukendar: Pulau Itu Bagian dari Aceh, Jangan UU Dikalahkan oleh Kepmen

Jakarta, beritaterkini – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa polemik wilayah pulau yang saat ini ramai diperdebatkan harus disikapi secara bijak dengan merujuk pada dasar sejarah dan hukum yang sah. Ia menyebut bahwa pulau tersebut berdasarkan perjanjian Helsinki merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
“Kita harus melihat situasi dan sejarah terkait pulau tersebut. Berdasarkan Perjanjian Helsinki, pulau itu adalah milik Aceh. Jadi jangan sampai Undang-Undang dikalahkan oleh Keputusan Menteri,” tegas Rahmad Sukendar dalam keterangannya di Jakarta.
Rahmad menyayangkan sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dinilai kurang cermat dan berpotensi melemahkan wibawa pemerintah pusat.
“Pemerintah Prabowo Subianto jangan dibuat menangis dan menjadi tidak ada marwahnya dengan cara Mendagri menangani permasalahan ini,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh atas keputusan yang diambil Kemendagri, agar tidak bertentangan dengan konstitusi maupun perjanjian perdamaian yang telah disepakati secara nasional dan internasional.
Rahmad juga mengingatkan bahwa jika kebijakan ini dibiarkan, dikhawatirkan bisa memicu ketegangan dan mengganggu stabilitas nasional, khususnya di wilayah Aceh.
“Pemerintah harus tegas, jangan setengah hati. Jangan sampai rakyat Aceh merasa disingkirkan dari hak-haknya yang sah secara hukum,” pungkasnya. /sa
Red