
beritaterkini. co. id-DENPASAR | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan menghadiri rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Rabu (18/6), di Denpasar. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua dan Komisioner KI Provinsi Bali ini diikuti oleh seluruh PPID kabupaten/kota se-Bali. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme, standar, dan instrumen monev yang akan digunakan sebagai alat ukur keterbukaan informasi di badan publik.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Tabanan, I Nyoman Arta Sukma Witra, menyampaikan bahwa pelaksanaan monev tahun ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Pedoman pelaksanaan monev dipaparkan secara rinci agar dapat dipahami oleh seluruh badan publik. Ini menyangkut berbagai instrumen yang wajib dilengkapi dan dijawab sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi,” ujar Arta.
Ia menambahkan bahwa monev bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menilai efektivitas layanan informasi publik. “Empat prinsip utama yang ditekankan adalah efektivitas, keberlanjutan, partisipasi, dan akuntabilitas,” jelasnya.
Tahun ini, sebanyak 109 badan publik di Bali menjadi objek monev, dengan 15 di antaranya berada di wilayah Kabupaten Tabanan. Diskominfo Tabanan menargetkan seluruh badan publik di daerahnya dapat menunjukkan kinerja terbaik dan meraih predikat informatif.
Tahapan monev akan dimulai pada bulan Juli mendatang. Sementara itu, penganugerahan hasil evaluasi dijadwalkan berlangsung sebelum akhir tahun 2025. (KYN)