KPK Kejar Hasil Korupsi Rp 248 Miliar Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Ketua LBH Masyarakat Kaltim Fajriannur dan Staf Digital Group Elviani Sabda.
Keduanya diperiksa untuk menelusuri pencucian uang eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari yang didapatkan dari hasil suap dan gratifikasi.
“Kedua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/11/2019).
Sebelumnya KPK menyebut hasil suap dan gratifikasi yang diterima Rita jumlahnya mencapai Rp248,9 miliar.
KPK menduga hasil tindak pidana tersebut sengaja disamarkan Rita ke dalam berbagai aset dan sejumlah barang.
Sebelumnya dalam kasus suap dan gratifikasi Rita divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain itu, Rita juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.