BeritaHukum

Masuk Penyidikan, DPW KAMPUD Dorong Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Belanja Hibah dan Program Umroh Pemkab Lampung Timur

LAMPUNG, BERITATERKINI.co.id-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) telah menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terhadap penggunaan dana hibah dari realisasi senilai Rp. 49.179.698.768, Tahun Anggaran (T.A.) 2019. Realisasi tersebut salah satunya belanja hibah yang diberikan kepada Pemerintah, Kelompok Masyarakat bidang keagamaan dan bidang kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan, serta Lembaga-lembaga pendidikan.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji melalui siaran persnya di Bandar Lampung, pada Selasa (27/4/2021).

Menurut DPW KAMPUD berdasarkan hasil tim investigasi dan advokasi Lembaga, diperoleh data adanya indikasi/dugaan penyaluran dana hibah fiktif kepada 20 penerima hibah, hal itu diperkuat dengan tidak adanya laporan penggunaan dana hibah, terkait laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Lampung Timur melalui Kepala BPKAD Lampung Timur.

Selain itu, pada program umroh yang bersumber dari dana hibah APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur senilai Rp. 6.283.500.000,- juga turut dilaporkan oleh DPW KAMPUD ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

“Kami telah melayangkan laporan pengaduan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Kejaksaan Tinggi Lampung atas penggunaan dana APBD untuk Program Umrah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, diduga bahwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur bersama Setda Kabupaten Lampung Timur dan Kepala Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tidak memperhatikan pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah menyebutkan bahwa penyedia jasa penyelenggaraan umrah harus dilaksanakan dengan mekanisme tender.

Pemilihan penyedia jasa penyelenggara umrah yang dimenangkan oleh perusahaan berinisial PT. DMS dipilih dengan metode pemilihan oleh peserta umrah/jamaah yang diikuti oleh 5 Perusahaan diantaranya yaitu :
PT. DMS
PT. SE
PT. HPW
PT. Muriz
Merupakan metode pemilihan yang tidak ada dasar hukum dan dapat dikategorikan cacat hukum mengingat sumber dana program umrah tersebut dari alokasi APBD tahun anggaran 2019”, ungkap Seno Aji sebagai Ketua Umum DPW KAMPUD.

Masih kata dia, “dengan modus tidak dilakukanya pemilihan penyedia jasa penyelenggara umrah dengan mekanisme tender/lelang cepat sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah maka disinyalir untuk memudahkan upaya praktik mark-up harga dalam penyaluran dana hibah APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui program ibadah umrah dan berpotensi merugikan keuangan Negara Miliyaran Rupiah.

Selain itu, lanjut Seno Aji, “diduga penetapan peserta Umrah ditetapkan tanpa proses seleksi dari tim seleksi”, terang dia.

Sedangkan, ketiadaan tim seleksi berpengaruh terhadap pemilihan peserta Umrah”, sambung Seno Aji aktivis muda ini.

Sementara, hal senada diungkapkan oleh Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi bahwa terkait laporan tersebut pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

“Kami telah menanyakan kepada pihak Kejari Lampung Timur pada Senin (26/4/2021), dan saat ini pihak Kejari telah menindaklanjuti dan telah terbit surat perintah tugas penyidikan terhadap dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada belanja dana hibah Pemda Kabupaten Lampung Timur dan program Umrah tahun 2019”, terang Andi. (*)

Redaktur-

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: