Daerah

Kasus Suap Bupati Lampung Tengah, KPK Telusuri Aliran Uang Haram ke PKB

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang suap eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa ke PKB.

KPK menduga bahwa uang suap yang diterima Mustafa dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah digunakan untuk membayar mahar politik kepada PKB, saat akan mencalonkan sebagai Gubernur Lampung tahun 2018 lalu.

“Penyidik menemukan ada dugaan aliran dana tersangka MUS untuk mahar politik ke DPW PKB. Berapa miliar jumlahnya, saya belum bisa pastikan. Karena saya belum terima informasi dari penyidik,” ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Menurut Febri, pada Jumat (22/11/2019) penyidik memeriksa dua orang saksi untuk kasus dugaan penerimaan suap tersangka Mustafa.

Keduanya yakni Ketua Dewan Syuro DPC PKB Tulang Bawang KH Muslih Zein dan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pesawaran KH Jumal. Selain itu, ada dua saksi lain yang diagendakan pada Jumat itu tapi tidak hadir. Keduanya adalah Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pringsewu KH Muhlas dan PNS Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng Hendi Setia Jaya.

“Terhadap dua orang saksi yang hadir diperiksa (KH Muslih Zein dan KH Jumal), penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi tentang aliran dana untuk mahar politik dari Mustafa ke DPW PKB Lampung saat ada rencana Pilgub Lampung 2018 lalu,” bebernya.

Febri menegaskan KPK tidak mempersoalkan sikap PKB yang tidak jadi mengusung Mustafa. Dia mengaku yang dilacak KPK adalah dugaan aliran hasil suap Mustafa ke PKB.

“Yang kami dalami adalah dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS sebagai bakal calon gubernur Lampung pada Pilkada 2018 dari PKB,” tegasnya.

Diketahui pada Pilkada Serentak 2018, Mustafa berpasangan dengan calon wakil gubernur Ahmad Jajuli. Pasangan Mustafa-Jajuki diusung tiga partai yakni Partai NasDem, Partai Hanura, dan PKS.

Sedangkan DPW PKB secara resmi mengusung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim sebagai calon gubernur-calon wakil gubernur.

Dilansir Sindonews, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengurusan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lamteng dan penerimaan gratifikasi kurun 2017-2018. KPK menduga, Mustafa menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp95 miliar.

Keseluruhan uang diduga merupakan ijon proyek-proyek yang berasal dari para rekanan di lingkungan Pemkab Lamteng. Untuk memuluskan penerimaan tersebut, Mustafa mematok harga fee 10 hingga 20 persen dari nilai proyek.

Dalam perkara suap, KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa. Keduanya yakni pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo. Awi memberikan suap Rp5 miliar dan Simon menyerahkan Rp7,5 miliar.

Selain penerimaan suap dan gratifikasi, Mustafa telah menjadi terpidana pemberi suap Rp9,659 miliar ke sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lamteng. Suap dari Mustafa untuk dua kepentingan.

Pertama, persetujuan DPRD terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI, Persero) sebesar Rp300 juta.

Kedua, penandatangan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lamteng jika terjadi gagal bayar.

Related Articles

5 Comments

  1. I am always searching online for articles that can help me. There is obviously a lot to know about this. I think you made some good points in Features also. Keep working, great job

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: