Bandar Lampung, Beritterkini.co.id- Dengan ditandatanganinya pakta integritas dan membayar tunggakan pajak sebesar Rp. 8 Miliyar selama tahun 2015 sampai dengan 2020 antara pengusaha bakso Son Haji Sony dengan pemerintah Kota (Pemko) Bandar Lampung melalui tim pengendali pemeriksaan dan pengawasan pajak (TP4D) mendapat apresiasi dan dukungan dari Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).
Melalui keterangan persnya di Bandar Lampung, Ketua KAMPUD Bandar Lampung, Auliya Rohman, S.Hi menyampaikan bahwa langkah dan upaya Pemko Bandar Lampung untuk melakukan audit dan menagih tunggakan pajak kepada pengusaha gerai Bakso Sony merupakan sikap yang tepat dan bijak.
“Lembaga KAMPUD sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat yang bersifat independen tentunya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Pemko Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Walikota Bunda Eva Dwiana atas capaian kerja dan terobosan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di Kota Tapis Berseri ini dengan menyeimbangkan antara ketersediaan anggaran untuk melaksanakan pembangunan dengan mengawasi dan menjaga penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung dari segala lini sehingga tidak mengalami kebocoran, salah satunya dengan menyegel sejumlah tempat usaha (restauran dan hotel) yang tidak menggunakan alat rekam pembayaran (tapping box)”, ungkap Rohman pada Rabu (13/10/2021).
Dia juga berharap kepada Pemko Bandar Lampung untuk mengevalusi dan memperketat fungsi pengawasan terhadap pambayaran pajak restauran dan hotel di Bandar Lampung.
“Bukan hanya kepada salah satu pengusaha Bakso Son Hajisony, namun kepada seluruh pengusaha restauran dan hotel di Bandar Lampung harus diaudit dan diawasi terkait persoalan pajaknya, agar kondisi keuangan Pemko Bandar Lampung tidak mengalami devisit jika target penerimaan PAD sektor pajak dan non pajak dapat terpenuhi, maka semua pihak harus mendukung Pemko Bandar Lampung”, harap Dia.
Rohman juga menjelaskan bahwa persoalan pajak restoran dan hotel di Bandar Lampung telah menjadi sorotan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Dukungan juga disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan, atas langkah tegas Pemko utnuk menindak pelaku usaha yang mematikan tapping box bahkan Pemko dapat mempidanakan pihak yang melanggar, yaitu berdasarkan Pasal 16 Perda Kota Bandar Lampung tahun 2018 tentang sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing), dan ketentuan pidana sesuai UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi bagi yang mematikan tapping box”, ujar dia.
Diketahui, sebelumnya dukungan langsung dari Lembaga KAMPUD disampaikan langsung dari Ketua Umum KAMPUD, Seno Aji kepada Pemko Bandar Lampung melalui Plh Sekretaris Daerah (Setda) Kota Bandar Lampung, Tole Dailami, saat kunjungan silaturahmi pada Jum’at 25 Juni 2021 lalu.
“Dengan kunjungan silaturahmi ini, harapannya dapat membangun sinergitas terhadap program-program pembangunan di segala aspek kehidupan masyarakat yang akan dilaksanakan dan atau telah dilaksanakan oleh Pemko Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Walikota, Bunda Eva Dwiana”, demikian kata Aktivis muda Seno Aji. /Rls