Berita

Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Bersama Dan Sumber Daya Alam (SDA) Watch Kembali Layangkan Surat Ke 3 Tagih Janji Gubernur Sumsel.

PALEMBANG – Berira Terkini Co. Id Diduga belum adanya tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Bersama dan Sumber Daya Alam (SDA) Watch kembali layangkan surat ke 3 pada Gubernur Sumsel.

Pasalnya, dari hasil unjukrasa dan surat kedua yang pernah dilayangkan hingga kini diduga belum ada kepastian sedangkan petani menantikan harapannya ke Gubernur Sumsel.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur SDA Watch, Denres didampingi Ketua KTH Karya Bersama, Diana Sangjuwita saat ditemui usai melayangkan surat ke 3 di Kantor Gubernur Sumsel, pada Senin (07/03).

“Surat balasan pengaduan kami belum ada balasan, surat untuk mengundang rapat pun hingga kini pun tak kunjung kami dapatkan. Padahal para petani sangat berharap ada kepastian,”cetusnya serambi menunjukkan bukti tanda terima surat kepada awak media.

Denres mengatakan pihaknya memiliki keyakinan bahwa Gubernur Sumsel, H Herman Deru akan membela para petani yang mengantungkan hidupnya di sebidang tanah yang kini diduga di rampas oknum mafia tanah. Namun, kami berharap Gubenur Sumsel jangan malah membela mafia tanah tersebut.

“Kami tunggu dan mohon pembelaannya dengan menindaklanjuti apirasi atau pengaduan kami pada tanggal 7 Febuari 2022 waktu itu,”Ungkap Denres.

Untuk mengingatkan kembali, Denres mengiuraikan permasalahan yang pernah diadukanya saat melakukan aksi beberapa waktu lalu, antara lain : pertama tanah garapan Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Bersama dari Tahun 1994 sampai tahun 2020 berupa persawahan produktif dan aktif.

Kedua, lahan tersebut adalah Kawasan Hutan, KTH Karya Bersama mengajukan Proposal Usulan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) pada tanggal 2 Juli 2020. Ketiga, KTH Karya Bersama telah mendapatkan izin Resmi dari Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor: SK.7427/MENLHK-PSKL /PKPS /PSL.0 / 12 / 2020 Terkait Pemanfaatan Hutan Lindung, “jelasnya.

Keempat, setelah memeggang Izin SK IUPHKm pemanfaatan Hutan, KTH Karya Bersama tidak bisa melakukan usaha bercocok tanam/bersawah di lokasi tersebut, karena adanya oknum Mafia Tanah mengaku/mengeclaim memiliki bahkan mengaku memiliki SHM dikawasan hutan lindung bahkan ironisnya lagi lahan tersebut, sudah pagar belapis sehingga petani tak bisa lagi masuk ke lahan tersebut.

Kelima, terbit Surat dari UPTD KPH Wilayah III Palembang-Banyuasin Nomor: 522.05/WIL.III/2021 tanggal 14 Juli 2021 tentang bahwa lokasi Pagar Tembok dan Portal Mafia Tanah masuk dalam Kawasan Hutan Lindung dan bagian dari IUPHKm Kelompok Tani Karya Bersama, “ujarnya.

Tak hanya itu, Denres juga menuturkan Bahkan salah satu pengurus KTH Karya Bersama dijatuhkan hukuman demi menerobos pagar berlapis yang terpasang di lahan tersebut untuk membantu petani agar bisa menggarap lahan persawahan yang telah mendapatkan SK dari KLHK izin pemanfatan Kawasan Hutan Lindung dan Surat UPTD KPH Wilayah III Palembang-Banyuasin, tutur Denres.

Ditambahkan, Ketua KTH Karya Bersama Diana Sanjuwita, kami meminta kepada Gubernur Sumsel mohon bantu kami (KTH Karya Bersama red) mau kemana kami mengadu persoalan ini. Apakah kami harus mengadu ke Presiden RI, Kami hanya menginginkan hak kami sebagai masyarakat kecil ini.

“Kami bukan penjarah tanah kami ada legalitas sah yang dikeluarkan oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lahan tersebut adalah tempat kami mengantungkan hidup. Mohon bantu kami Pak Presiden , Pak Gubenur, Ibu Menteri,”cetusnya dengan nada sendu dengan bolak mata yang berkaca-kaca.

Sebagaimana berita sebelumnya, puluhan petani dari KTH Karya Bersama bersama SDA Watch menggelar aksi yang di terima langsung oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru mengatakan kita akan meminta data yang akurat terlebih dahulu terkait yang sampaikan oleh masyarakat untuk di tindaklanjuti.

“Kita lakukan pengecekan ke lapangan bersama ATR BPN dan dinas terkiat lainnya terkait hal tersebut,”pungkas Herman saat menerima para pengunjuk rasa, pada (07/02).

Adapun tuntunan dalam aksi unjuk rasa sebelumnya, yakni : (1) Kembalikan Lahan kami yang sudah memiliki izin dari KLHK RI tersebut untuk kami manfaatkan sebagaimana mestinya (KTH Karya Bersama), (2) pecat oknum Kepala UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) wilayah III Palembang-Banyuasin, (3) Pecat dan tindak tegas apabila ada indikasi oknum aparat yang bermain dan mendukung mafia tanah dalam persoalan ini, dan (4) bebaskan Kelompok Tani Hutan Karya Bersama,”pungkasnya.”(***)

Related Articles

5 Comments

  1. hi!,I like your writing so much! share we communicate more about your article on AOL? I require a specialist on this area to solve my problem. Maybe that’s you! Looking forward to see you.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: