PST Meminta Kejati Sumsel Segera Tindak Tegas atas Dugaan Korupsi Di Dinas PSDA Sumsel
Palembang, Berita Terkini. Co.Id Puluhan Massa Aksi dari pemerhati Situasi Terkini (PST) gelar Aksi Unjuk rasa terkait dugaan KKN pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
Kordinator Aksi PST Alex Kazsuda mengatakan pada hari ini kami gelar Aksi terrain dugaan Korupsi pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Selatan Provinsi Sumatera Selatan, ungkapnya usai Aksi si kejati Sumsel 24 Agustus 2022
” Dalam hal tersebut kami selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara yang mana hari ini mengadakan aksi damai/Demo sekaligus sebagai pelapor terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada 4 kegiatan yang dikelola oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan. Tahun Anggaran 2021, 4 Kegiatan.
Dugaan tersebut pada Pengendalian Banjir Sungai Abang Kec.Muara Beliti T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Izzah Bahirah sebesar Rp.1.442.553.000,-
Pengendalian Banjir di Kec.Pagaralam Utara T.A 2021 yang dikerjakan oleh CV.Sumber Wahana sebesar Rp.1.447.975.000,-
Pengendalian Banjir di Desa Sukaraja Baru tahun angggaran 2021 Yang dikerjakan oleh Cv.Tiara Sukses Sebesar Rp.1.928.610.000,-
Pengendalian Banjir di Desa Betung tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh CV.Citra Sarana sebesar Rp.1.934.453.052,-
Dari beberapa item kegiatan Proyek tersebut diatas yang mana kami duga kuat adanya indikasi KKN/Nepotisme terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut diatas yang diduga kuat adanya kerugian negara yang cukup signifikan dalam hal tersebut permohonan kami kepada pihak kejaksaan tinggi Provinsi Sumsel
Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada 4 Kegiatan tersebut serta panggil dan periksa PPK dan KPA terkait
• Pengendalian Banjir Sungai Abang Kec.Muara Beliti KPA : YA
• Pengendalian Banjir di Kec.Pagaralam Utara KPA : RM
• Pengendalian Banjir di Desa Sukaraja Baru KPA : MK
Siagawan, MT
• Pengendalian Banjir di Desa Betung KPA : RM
Diduga 4 Kegiatan Tersebut Pada Pekerjaan kegiatan proyek yang dianggarkan menggunakan uang Negara tersebut diatas tidak sesuai pada Gambar Kegiatan, Surat Perjanjian Kontrak (SP), Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ), (yang akan kami lampirkan pada saat berlangsungnya aksi damai/demo)
Dengan mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara.
Diduga keempat kegiatan tersebut sangat rawan dan rentan adanya unsur nepotisme KKN dalam proses administrasi/lelang kegiatan tersebut, Diduga Keras Telah diarahkan.5. Tangkap dan Penjarakan Koruptor.
Aksi Unjuk rasa PST di terima langsung oleh Kasi Penkum Kajati Sumsel M. Radyan, SH, mengucapkan terima kasih kepada PST yang Sebagai lembaga anti Korupsi yang terus membantu kejati Sumsel Sebagai kontrol anti Korupsi di Sumsel, terkait Laporan sudah kami tindak lanjuti mohon bersabar, Tandasnya.(RZP)