Palembang, Berita Terkini. Co. Id Ormas Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali gelar Unjuk Rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan KKN di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumsel ( 01/09/22).
Koordinator Aksi PST Alex Kazsuda menyampaikan Aksi Unjuk rasa hari ini untuk melaporkan dugaan KKN pada Dinas PSDA Sumsel yang diduga terindikasi korupsi pada beberapa kegiatan proyek, kegiatan proyek tersebut ada 3 kegiatan.
1. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kegiatan yang dilaporkan
Pengendalian Banjir
Sungai di Kawasan Situs Karang Anyar, tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh Cv.Rom Persada, sebesar Rp.1.469.924.800,-
Penguatan Tebing di Kelurahan Pagar Agung TA.2021 dikerjakan Oleh Gemilang Akbar Sebesar Rp 1.616.955.000,-
Dugaan indikasi Korupsi pada kegiatan Penguatan Tebing Di Desa Batang Hari TA.2021 dikerjakan oleh Cv.Manunggal Teknindo Sebesar Rp 1.447.300.000,-
Dari OPD Dinas Pada Pemprov Sumatera Selatan dan 3 item kegiatan Proyek tersebut diatas yang mana kami duga kuat adanya indikasi KKN/Nepotisme terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut diatas yang diduga kuat adanya kerugian negara yang cukup signifikan dalam hal tersebut permohonan kami kepada pihak kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan kiranya dapat diatensi laporan kami tersebut, yang mana unsur data yang kami lampirkan sudah cukup sebagai data awal untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.”beber Alex
Adapun yang menjadi permohonan kami kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada OPD Dinas Di Pemprov Sumatera Selatan dan 3 Item Kegiatan proyek tersebut, panggil dan periksa PPK dan KPA terkait.
Diduga 2 OPD Dinas diPemprov Sumatera Selatan dan 6 Item Kegiatan Proyek Tersebut Pada Pekerjaan kegiatan proyek yang dianggarkan menggunakan uang Negara tersebut diatas tidak sesuai pada Gambar Kegiatan, Surat Perjanjian Kontrak (SP), Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ).
Dengan mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara.
Diduga 6 Item kegiatan Proyek dan 2 OPD Dinas di Pemprov Sumatera Selatan tersebut sangat rawan dan rentan adanya unsur nepotisme KKN dalam proses administrasi/lelang kegiatan tersebut, Diduga Keras Telah diarahkan.Tangkap dan Penjarakan Koruptor, “harapnya.
Aksi Unjuk rasa dari PST di Kejati Sumsel di terima langsung oleh Koordinator Intelijen Kejati Sumsel Rita Susanti, kami menerima akso laporan dari PST silahkan masukan ek PST sesuai prosedur, semua laporan akan kita tindak lanjuti dan akan di periksa kelengkapan dokumennya mohon bersabar, tandasnya”(RZP)