BeritaNasional

KAPL Gelar Unjuk Rasa Di Kantor Walikota Palembang Terkait Izin Lingkungan Dan Bangunan Diduga Melanggar Peraturan

Palembang,Berita Terkini.Co.Id Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL) Sumatera Selatan ( Sumsel) gelar unjuk rasa damai Terkait dugaan lemah nya penegakan peraturan terhadap pelanggaran perizinan yang diduga perusahaan yang nakal sudah sampai ke titik yang masif, bertempat di depan Kantor Walikota Palsmbang, (10/03/23).

Koordinator aksi Andreas OP di dampingi oleh Arki mengatakan di lapangan banyak di temukannha unit usaha dan perusahaan yang terang terangan melanggar (UU) dan Peraturan daerah (Perda) Kota Palembang khusus nya syarat untuk mendapatkan perizinan berusaha diduga melanggar RT RW dan alih fungsi usaha yang tidak sesuai peruntukannya

KGPl telah menyurati 3 perusahaan yang berada di Kota Palembang yang menurut dugaan telah melanggar administrasi atas aktivitas penerbitan peranan dan peruntukan jenis usaha dan peruntukan jenis usaha yang mana 3 unit badan usaha yang telah di lakukan, ujarnya.

Berdasarkan Investigasi lapangan yang diduga sementara telah melanggar yaitu PT Dexa Medika Bidang farmasi, PT Berkat Makmur Kontainer bergerak di bidang transportasi, serta pergudangan, Hotel Kesuma Front One bergerak di bidang perhotelan,perusahaa tersebut berdasarkan UU Nomer 32 tahun 2009 tentang Peraturan Pemerintah Lingkungan Hidup (PPLH) PM Nomer 75 tahun 2015 tentang penyelenggaran analisis dampak lalu lintas.

“PM Nomer 11 Tahun 2017 tentang perubahan PM Nomer 75 tahun 2015 tentang penyelenggaran analisis dampak lalu lintas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomer 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis izin Mendirikan Bangunan Gedung,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 22 tahun 2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomer 4 tahun 2021 tentang daftar uasaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenal dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.

“Permen Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomer 1 tahun 2021 tentang Program Penilaian peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup Surat Keputusan (SK) Kementerian LHK Republik Indonesia (RI) Nomer SK460MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2019-2020,” katanya.

Lebih lanjut Haris mengatakan SK KLHK RI Nomer SK129/MENLHK/SETJEN/KUM 1/12/2022 tentang program penilaian peringkat kinerja perusahaan lam pengelasan lingkungan hidup tahun 2021-2022 Perda Kota Palembang Nomer 1 tahun 2017 tentang bangunan gedung Perda Kota Palembang Nomer 15 Tahun 2012 tentang RTRW Perda Kota Palembang Nomer 1 tahun 2018 tentang dokumen lingkungan hidup dan izin Lingkungan

“Sehingga menurut pandangan kami merujuk pada jenis pelanggaran tersebut maka PT Dexa Medika diduga telah melanggar Perda RTRW No 15 Tahun 2012. Dokumen AMDAL dan perijinan amdal lingkungan dan amdal lain kawasan pabrik dan kantor, kepatuhan hd pelaksanan Proper Biru khususnya peraturan teknik dimana diduga PT Dexa Medica telah membuang limbah B3 sembarangan ke saluran parit warga,” imbuhnya.

Masih disampaikannya, ada PT Berkat Makmur Kontainer diduga telah Melanggar Perda RTRW Nomer 15 tahun 2012, Amdal Lingkungan, AMDAL LALIN Khusus amdal lain banyaknya keluhan masyarakat perihal kemacetan dan kesempatan jalan di sepanjang jalan RE Martadinata akibat aktivitas bongkar muat dan parkir kendaraan tronton di bahu jalan yang sangat mengganggu aktivitas warga. Kesuma Front One Hotel Palembang diduga telah melanggar perda bangunan Kota Palembang dan dugaan tidak memek amdal tain serta maladministrasi dalam ath fungsi bangunan menjadi hotel.

“Sehingga dengan adanya hasil investigasi dan temuan awal tersebut kami mendesak WALIKOTA PALEMBANG untuk mengambil Langkah hukum dengan melibatkan dinas terkait untuk Memeriksa perizinan berusaha PT Dexa Medica, PT Berkat Makmur Kontainer dan Kesuma Front One Hotel Palembang,” bebernya.

“Aksi dari KAPL DI Terima oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Sosial dan Kemasyarakatan Kota Palembang
Zanariah, S.IP., M.Si di dampingi oleh
Fahmi Kabid Tata Bangunan PUPR Kota Palembang mengatakan atas nama dinas PUPR kami mengucapkan Terima kasih kepada KAPL yang telah peduli terhadap lingkungan dan pembangunan di Palembang, dan respon terhadap aktivitas pembangunan.

Apa yang di sampai KAPL terkait permasalahan Amdal, izin lalin,masih kami kaji dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Dexa Medica bangunan baru belum selesai pembangunan gedung nya, sementara PT. Berkat Makmur Kontainer, dan Hotel Fornt One pengajuan SLF nya sudah kami tolak, Tandasnya. (RZP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
%d blogger menyukai ini: