Takut Keluar dari Pintu Utama Pengadilan, Purwa Arsana Kembali Dibully
Mediasi Gagal, Ribuan Warga Bugbug Tolak Berdamai
Karangasem, beritaterkini.co.id – Proses mediasi kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh Bendesa Adat Bugbug, I Nyoman Jelantik yang diberikan kuasa oleh krama Desa Adat Bugbug untuk menggugat secara perdata Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana dan Cs., kembali berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karangasem, Bali, pada Selasa, 6 Februari 2024. Selama proses mediasi tersebut, gelombang massa ribuan krama Desa Adat Bugbug yang datang membela gugatan Bendesa Adat Bugbug, I Nyoman Jelantik terus berdatangan mengepung halaman PN Amlapura yang dijaga ketat oleh gabungan aparat dari jajaran Polres Karangasem. Sebelumnya, massa sempat berkumpul terlebih dahulu, sehingga setengah Lapangan Tanah Aron, Karangasem itu penuh dengan Krama Desa Adat Bugbug yang dilanjutkan dengan aksi damai mendatangi dan menggetarkan suasana di PN Amlapura.
Alhasil, proses mediasi itu, gagal menemukan kata sepakat, karena massa menyatakan menolak kata damai, seperti yang disampaikan oleh Tim 9 Desa Adat Bugbug yang juga Ketua Gema Santhi, I Gede Putra Arnaya, kepada para awak media. Saat dikonfirmasi usai sidang mediasi, pihaknya mengaku tetap menolak perdamaian dan kesepakatan yang ditawarkan oleh pihak Purwa Arsana yang juga Anggota DPRD Provinsi Bali itu. Setelah sidang mediasi tersebut gagal, Purwa Arsana kembali dibully oleh ribuan krama Desa Adat Bugbug yang selama ini merasa kesal dan tidak bisa terima terhadap berbagai kasus yang terjadi di Desa Bugbug. “Iya ini krama kembali membully pimpinan adat yang tidak mereka akui tersebut (Purwa Arsana, red) di PN Karangasem tadi siang. Tadi massanya banyak sekali yang datang. Mereka bersorak-sorai meneriaki dan membully pimpinan yang mereka tidak akui (Purwa Arsana, red),” ungkapnya.
Seraya menjelaskan alasan krama menolak ajakan mediasi ini, karena tetap menyatakan menolak untuk berdamai. “Pokoknya kalau krama Desa Adat Bugbug sudah melihat orang ini, kramanya marah. Terlalu jahat bagi pemahaman krama terkait kasus-kasus yang ada. Tadi sidang mediasi dan krama Desa Adat Bugbug menolak untuk damai. Kasus bergulir setelah ini,” bebernya, sembari menegaskan krama tetap menolak pembangunan di kawasan suci Pura Gumang di Desa Adat Bugbug, Karangasem, karena tidak sesuai Perda dan menurut pemahaman krama tetap bulat mendesak agar proyek villa mewah itu dihentikan dan lahan dikembalikan seperti sedia kala. “Tidak bisa ditawar,” pungkasnya. Hal senada disampaikan, Kuasa Hukum Penggugat dari Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu, Ida Bagus Putu Agung, SH. “Purwa saya lihat tidak keluar lewat pintu utama untuk keluar dari pengadilan. Dia terlihat keluar lewat jalur belakang. dan saya dengar sorakan masyarakat dan ada bahasa bahasa cacian juga diluar. hampir 75% warga bugbug kurang interest terhadap dia,” ungkapnya.
Ia juga menyebutikan, kasus pembangunam villa dan resort mewah yang diduga berada di area kawasan suci Pura Gumang ini, hingga kini belum menemukan titik terang alias jalan buntu. Apalagi pihaknya menuding Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali malah cuci tangan dan tidak mau bertanggungjawab atas SK yang sebelummya dikeluarkan. “Bahkan beberapa krama menduga ada orang dari luar Bugbug yang bukan krama desa ikut bergabung di sana biar kelihatan bahwa dia (Purwa Arsana, red) punya pendukung banyak, meskipun masih jauh kalah jumlah dengan krama desa bugbug yang hadir mendukung Jero Bandesa Bugbug,” tambahnya, sekaligus menyebutkan sudah terjadi bencana longsong di sebelah timur proyek pembangunan villa tersebut, sehingga bisa membahayakan masyarakat di sekitarnya. “Telah terjadi longsor di proyek villa. kedepannya karena kita memasuki musim hujan Mungkin bisa berpotensi berbahaya yaitu longsor yang lebih besar nantinya, hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, kasus gugatan perdata yang dilayangkan oleh Bendesa Adat Bugbug, I Nyoman Jelantik yang diberikan kuasa oleh krama Desa Adat Bugbug untuk menggugat secara perdata Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Arsana nampaknya akan berbuntut panjang. Apalagi ratusan massa yang kembali mengepung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karangasem, pada Selasa, 23 Januari 2024 sepertinya sudah tersulut emosi, akibat ulah oknum Anggota DPRD Bali itu. Alhasil, kedatangan lebih dari 700 krama Desa Adat Bugbug itu, secara spontan hadir untuk memberi dukungan untuk memproses gugatan tersebut, karena sidang mediasi yang berlangsung disinyalir tetap menuju jalan buntu. Bahkan, rasa kekesalan krama Bugbug itu, diluapkan, pada sidang mediasi dengan membully Purwa Arsana, saat keluar dari gedung PN Amlapura.
“Agenda mediasi sidang gugatan perdata lahan Neano Resort, Purwa Asana dibully krama sendiri,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat dari Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu, Ida Bagus Putu Agung, SH., kepada awak media, seraya menjelaskan 100 persen mediasi tersebut dipastikan gagal, karena intinya krama Desa Bugbug ingin agar lahan itu dikembalikan seperti keadaan semula. Karena itulah, Krama Desa Bugbug melayangkan gugatan untuk membatalkan kontrak lahan Neano Resort dengan menggugat secara perdata Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana bersama pihak tergugat lainnya di PN Amlapura. Selain itu, mereka juga ingin mengetahui langsung kebenaran terkait kasus ini, sekaligus ingin mengetahui langsung proses persidangan. “Jadi kembali kami tegaskan secara hukum mereka (krama, red) mempunyai hak untuk hadir dan mengetahui langsung persidangan,” katanya.
Bahkan, pihaknya sempat mengajukan solusi itu ke mediator, namun sayangnya pihak Purwa Arsana menolak dengan dalih bahwa itu kewenangan prajuru untuk menyewakan, dan sudah ada berita acara Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug. “Mereka yakin menang, jadi minta dilanjutkan ke perkara,” bebernya lagi, sembari menyebutkan mengundang semua warga untuk hadir di satu tempat guna menyatakan sikap menolak atau setuju, dengan catatan yang setuju harus lebih dari 50 persen baru dianggap memang disetujui, akan tetapi dari pihak Purwa Arsana juga tidak mau menanggapi. “Karena logikanya kalau memang disetujui warga kenapa takut?” sentilnya. Untuk itulah, dari hasil mediasi tersebut, pihak penggugat atau krama Desa Adat Bugbug meminta agar dilakukan persetujuan atau voting ulang dari masyarakat terkait penyewaan lahan resort mewah ini.
Pihaknya menegaskan, keluhan masyarakat Bugbug hanya ingin mengetahui kebenaran dari kasus yang terjadi saat ini, sehingga mereka sengaja turun bersama setelah memberikan kuasa kepada Bendesa Adat Bugbug untuk memproses gugatan kasus ini. Artinya sebagai menggugat sudah mengantongi berbagai bukti dan saksi untuk membuktikan gugatan kepada Nyoman Purwa Ngurah Arsana yang kini masih menjabat Anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan itu, bersama pihak tergugat lainnya. “Saat ini kan masih proses mediasi, sebelum mediasi berakhir 2 minggu lagi di PN Amlapura,” jelasnya, seraya menegaskan sebagai kuasa hukum dari pihak penggugat merasa sangat sulit terjadinya proses mediasi yang bisa berjalan baik alias sulit menemukan kata “perdamaian”, karena masih sangat banyak warga Desa Adat Bugbug yang merasa dirugikan.
Karena itulah, kemungkinan besar terjadinya perdamaian lewat mediasi sangat kecil, karena masyarakat Bugbug sebenarnya ingin pembuktian terhadap proses yang dilakukan oleh pihak tergugat itu sesuai prosedur ataukah tidak? “Jadi bukan mencari salah menang. Tapi ingin pembuktian pelaksanaan terkait sewa menyewa. Karena yang disewakan itu adalah padruwen (milik, red) desa, sehingga semua krama desa berhak tahu kebenarannya,” ujarnya. Akan tetapi pada kenyataannya sewa menyewa ini sebagian besar masyarakat merasa tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Untuk itulah, perlu dilakukan pembuktian benar dan tidaknya apa yang telah dilakukan Kelian Desa Adat Bugbug. “Jadi bukan mencari perdamaian, dan kalah menang itu tidak ada seperti itu. Hanya untuk membuktinya yang salah ini siapa? Inilah yang harus kita luruskan,” paparnya.
Sementara dari pihak prajuru Desa Adat Bugbug bersikukuh bahwa proses pengambilan kebijakan penyewaan lahan tersebut sudah melalui mekanisme paruman dan sudah sesuai dengan aturan awig-awig Desa Adat Bugbug. Jadi jelas penyewaan lahan tanah milik Desa Adat Bugbug di masa kepemimpinan Kelian Adat Desa Adat Bugbug Nyoman Purwa Arsana sudah sesuai mekanisme dan sudah sesuai awig-awig di desa adat. Lantas kalau ada argumentasi bahwa penyewaan lahan itu harus mendapatkan persetujuan seluruh krama sehingga berakibat pada kebijakan penyewaan tanah desa adat yang diambil Kelian Desa Adat Bugbug dianggap bermasalah atau cacat hukum, Gede Ngurah kembali menegaskan dan meluruskan pemahaman yang keliru tersebut. Bahwa jelas pengambilan keputusan bersama dilakukan melibatkan Paruman Nayaka Desa yang sudah merupakan representasi perwakilan krama dan disepekati bersama Prajuru Desa Adat dalam Paruman Prajuru Dulun Desa.
“Karena krama Desa Bugbug menganggap tidak pernah memberikan persetujuan sewa lahan itu,” tegasnya. Perlu diketahui, kasus Gugatan Perdata antara penggugat, I Nyoman Jelantik selaku Jro Bendesa Adat Bugbug yang juga sebagai perwakilan warga Desa Adat Bugbug, Karangasem, kembali menyeret nama I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST., selaku Kelian Adat Desa Bugbug sebagai tergugat I berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karangasem, pada Rabu (22/11/2023). Selain itu, Daniel Kriso juga ikut sebagai tergugat II, bersama David Kvasnicka sebagai tergugat III, Notaris dan PPAT Kadek Joni Wahyuni sebagai turut tergugat I, PT Detiga Neano Resort Bali sebagai turut tergugat II, PT Starindo Bali Mandiri sebagai turut tergugat III, Pemerintah Provinsi Bali Cq. Gubernur Bali sebagai turut tergugat IV, Mejelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali sebagai turut tergugat V, Kementerian Investasi/ BKPM sebagai turut tergugat VI, Kemenkumham Cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai turut tergugat VII, Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Pajak sebagai turut tergugat VIII, Kantor ATR/ BPN Kabupaten Karangasem sebagai turut tergugat IX, dan Kemenkumham Cq. Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai turut tergugat X.
Objek perkara berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.4370/DESA BUGBUG atas nama Pura Segara Desa Adat Bugbug, saat ini masih dalam sengketa keperdataan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura yang terdaftar dalam Perkara Perdata No.255/PDT.G/2023/PN.AMP, tanggal 31 Oktober 2023 dan masih dalam proses laporan polisi No.LP/B/585/IX/2023/SPKT/POLDA BALI. Diketahui, penggugat sebagai Bendesa Adat Bugbug yang juga ditunjuk oleh masyarakat atau krama Desa Adat Bugbug untuk melakukan upaya hukum terkait adanya padruen (harta kekayaan) Desa Adat Bugbug yang diduga dialihkan tanpa persetujuan masyarakat Desa Adat Bugbug. “Praduen Desa Adat Bugbug itu dialihkan tanpa melalui persetujuan krama Desa Adat Bugbug secara komunal oleh tergugat I,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat dari Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu, yakni Ida Bagus Putu Agung, SH., didampingi oleh Hotmaruli Pardomuan Andreas, SH., I Gusti Ngurah Bayu Suta Negara, SH., I Nyoman Suyoga, SH., MH., I Wayan Sukana, SH., I Gede Astrawan Wikarma, SH., MH., Supriantama Nasution, SE., SH., MH., MBA., BKP., CFP., CMM CLA., Ph.D., DR, Sirojul Mulqi Amirudien, SH., I Gede Susila Yasa, SH., I Nyoman Kantun Suyasa SH, Sabam Antonius SH, I Putu Sukayasa Nadi SH., Rudi Hermawan, SH., dan Gede Agung Sanjaya Dwijaksara, SH.
Dijelaskan penggugat memiliki legal standing mewakili masyarakat Desa Adat Bugbug untuk melakukan upaya hukum terkait sengketa lahan seluas 233.500 meter persegi yang tetap milik masyarakat Hukum Adat (krama desa adat) yang diduga dialihkan tanpa persetujuan mutlak dari masyarakat Desa Adat Bugbug. “Objek perkara dalam gugatan aquo adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I dengan cara melakukan perbuatan hukum menyewakan kekayaan Desa Adat Bugbug, berupa tanah pelaba Pura Segara Desa Adat Bugbug tanpa persetujuan dari seluruh masyarakat Desa Adat Bugbug secara komunal,” terangnya. Menurutnya sesuai peraturan adat, yaitu Awig – Awig Desa Adat Bugbug yang berlaku hingga saat ini, perbuatan hukum atas objek sengketa lahan tersebut, baik sebagian maupun keseluruhan harus atas praduen desa adat (kekayaan desa adat) wajib mendapat persetujuan seluruh krama Desa Adat Bugbug secara komunal yang selaras dengan prinsip-prinsip masyarakat Hukum Adat yang mengacu pada ketentuan Palet 5, Pawos 28, Angka ke-5 Awig – Awig Desa Adat Bugbug.
Sengketa ini berawal sekitar bulan Januari 2022, penggugat diberitahukan oleh salah satu warga Desa Adat Bugbug telah terjadi perbuatan hukum sewa-menyewa sebagian dari objek sengketa seluas 20.000 meter persegi pada tanggal 30 Desember 2021 oleh tergugat I yang juga Anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan yang telah disewakan kepada tergugat II dan tergugat III adalah orang asing di bawah pengawasan turut tergugat X sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi orang asing. “Penggugat sebagai Bendesa Adat Bugbug dan juga krama yang merupakan bagian dari pemegang hak komunal atas objek sengketa belum pernah memberikan persetujuan dan ataupun menunjuk perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum sewa menyewa atas objek sengketa,” pungkasnya. Uniknya di sela sidang perdana gugatan perkara yang dihadiri Purwa Arsana, bersama Daniel Kriso dan David Kvasnicka beserta kuasa hukumnya itu, ratusan masyarakat Desa Adat Bugbug yang hadir melakukan aksi menolak mendukung PDI Perjuangan. Sayangnya kuasa hukum Purwa Arsana Cs belum bisa diminta keterangan apapun terkait kasus ini.
Namun sebelumnya perlu diketahui, selain kasus perdata yang berkaitan dengan kasus sewa menyewa lahan untuk resort mewah yang disinyalir mencaplok area kawasan suci di Desa Bugbug, salah satu perwakilan ribuan Krama Desa Adat Bugbug, I Ketut Wirnata juga mempolisikan I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, ST., sebagai terlapor ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana peyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/B/858/X/2023/SPKT/POLDA BALI. Laporan pidana tersebut, memasuki babak baru atas polemik pembangunan resort mewah Villa Detiga Neano Resort di Desa Bugbug yang dituding oleh krama Desa Adat Bugbug berada di wilayah kesucian Pura Dang Kahyangan Bukit Gumang, Desa Adat Bugbug, Kabupaten Karangasem. Sebelumnya Polda Bali telah menetapkan 16 orang tersangka perusakan dan pembakaran Detiga Neano Resort di Desa Bugbug. Hal itu terjadi lantaran masyarakat emosi, karena tuntutan janji penutupan proyek resort tersebut tidak dipenuhi.
Bahkan Ditreskrimum Polda Bali telah melimpahkan 16 orang tersangka dan barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, kepada Kejaksaan Negeri Karangasem, Rabu (1/11/2023). Pada hari ini Rabu tanggal 1 November, dipimpin langsung Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto S.I.K., M.Si., Penyidik telah melakukan pelimpahan 16 orang tersangka dan barang bukti terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/470/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023, tentang kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem. Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut di hadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Karangasem, berlangsung di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali. Adapun 16 orang tersangka dengan inisial sebagai berikut : Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.
Hal itu disamaikan oleh Kuasa Hukum Krama Desa Adat Bugbug I Ketut Wirnata dari Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem Bersatu, yakni Ida Bagus Putu Agung, SH., didampingi oleh Hotmaruli Pardomuan Andreas, SH., I Gusti Ngurah Bayu Suta Negara, SH., I Nyoman Suyoga, SH., MH., I Wayan Sukana, SH., I Gede Astrawan Wikarma, SH., MH., Supriantama Nasution, SE., SH., MH., MBA., BKP., CFP., CMM CLA., Ph.D., DR, Sirojul Mulqi Amirudien, SH., I Gede Susila Yasa, SH., I Nyoman Kantun Suyasa SH, Sabam Antonius SH, I Putu Sukayasa Nadi SH., Rudi Hermawan, SH., dan Gede Agung Sanjaya Dwijaksara, SH. Para Advokat dan Konsultan Hukum yang saat ini Bantuan Hukum Keluarga Besar Karangasem beralamat di Sekretariat Kaber, Jalan Narakusuma No.5F Denpasar Timur. Pelaporan itu dilakukan I Ketut Wirnata yang sudah ditunjuk oleh 2.000 Krama Desa Adat Bugbug, karena selama ini tidak mengetahui adanya proyek Villa Detiga Neano Resort ternyata telah menyewa tanah milik desa adat.
Namun, Purwa Arsana selaku Kelian Desa Adat Bugbug dituding telah melakukan sewa-menyewa tanah milik Desa Adat Bugbug tersebut, kepada pihak lain untuk melakukan pembangunan villa. Padahal belum semua krama dari 12 banjar yang tahu dan setuju atas pembangunan tersebut sesuai dengan Palet 6 Awig-Awig lan Perarem Desa Adat Bugbug. Untuk itu, tindakan sewa-menyewa antara Desa Adat Bugbug dengan pihak Detiga Neano Resort dikatakan cacat prosedur. “Artinya secara hukum, apapun yang dilakukan, baik itu perjanjian sewa menyewa, harusnya cacat, karena dari seluruh masyarakat masyarakat Bugbug ada sebagian besar malah tidak mengetahui perjanjian tersebut. Apalagi sampai kapan dan berapa nilai kontrak sewa menyewa tanah itu? Mereka tidak ada yang tahu,” uangkapnya. Dijelaskan pula tanah yang disebut diserobot Purwa Arsana yang juga Anggota DPRD Bali ini, luasnya kurang lebih mencapai 1 hektar dan saat ini dibangun sebagai Detiga Neano Resort. Ida Bagus Putu Agung menyebut sebagian warga Desa Adat Bugbug tak mengetahui perjanjian tersebut.
Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Hotmaruli Pardomuan Andreas, SH., seharusnya semua masyarakat Desa Adat Bugbug mengetahui mengenai sewa-menyewa tanah tersebut. “Harusnya sesuai awig-awig, maka semua harus tahu, karena kesepakatan secara komunal, jadi 12 banjar itu harus mengetahui,” imbuhnya. Namun akibat ketidaktahuan itu justru menimbulkan konflik di internal Desa Adat Bugbug yang menjadi perhatian semua pihak termasuk dari DPP PEKAT Indonesia Bersatu dan PEKAT Bali. Apabila proses sewa-menyewa tanah yang dilakukan oleh Desa Adat Bugbug sesuai prosedur diyakini tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Diungkapkan pula, proses sewa-menyewa tanah yang dilakukan oleh Desa Adat Bugbug dengan pihak Detiga Neano Resort terjadi sekitar 2021. Dalam pelaporan ke Polda Bali, pelapor Wirnata sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Bali pada Selasa (31/10/2023).
Selain gugatan secara pidana, pihaknya juga menggugat Kelian Adat Desa Adat Bugbug secara perdata. Gugatan ini pun sudah masuk dan akan menjalani sidang perdana pada Rabu 22 November 2023 mendatang. Salain itu, ada pula dilaporkan sebagai tergugat yakni DK dan David Kvasnicka dari Republik Ceko serta Notaris dan PPAT I Kadek Joni Wahyudi. Serta turut tergugat PT Detiga Neano Resort Bali, PT Starindo Bali Mandiri, Pemerintah Daerah Provinsi Bali Cq Gubernur Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Kementrian Investasi/BKPM Cq. Kepala BKPM, Kementrian Hukum dan HAM Cq. Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Menteri Keuangan Cq. Direktorat Pajak, Kantor ATR/BPN Kabupaten Karangasem serta Kementrian Hukum dan HAM Cq. Direktorat Jendral Imigrasi. Pada kesempatan itu, para kuasa hukum juga menyinggung soal penangkapan 16 orang yang dijadikan tersangka dan langsung dalam perkara pembakaran dan perusakan Detiga Neano Resort.
Ia menyayangkan penangkapan tersebut dari polisi tidak mengacu atau mengarah ke aspek hukum secara keseluruhan, tetapi hanya menonjolkan perbuatan. “Siang sebagai saksi, lalu jadi tersangka. Malam sudah ditangkap,” ungkapnya. Padahal dalam permasalahan ini ada celah atau kelemahan dari proses sewa-menyewa tanah antara Desa Adat Bugbug dengan pihak Detiga Neano Resort. Kasus tersebut ditempuh jalur hukum dengan melaporkan secara pidana dan perdata agar mendapatkan kebenaran yang menderang dan keadilan. Sebelumnya, dikonfirmasi terpisah, Purwa Arsana mengaku laporan pidana dan perdata itu sebagai laporan pemaksaan kehendak dan akhirnya akan berakhir dengan laporan balik adanya laporan palsu dan pencemaran nama baik. Karena itulah, Purwa Arsana akan melaporkan balik pelapor. “Ya saya akan laporkan balik pencemaran nama baik dan laporan palsu karena apa dasar mereka melaporkan saya nyerobot, sedangkan tanah itu milik Desa Adat Bugbug sesuai dengan bukti sertifikat terlampir seluas 23 hektar yang disewakan baru 2 hektar dan atas persetujuan Prajuru Dulun Desa sesuai dengan bukti berita acara persetujuan sewa menyewa,” jawabnya.
Menanggapi gugatan perdata terhadap Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana bersama pihak tergugat lainnya, Tim Kuasa Hukum Desa Adat Bugbug Gede Ngurah yang juga Penglingsir Desa Adat Bugbug memberikan penjelasan dan membeberkan fakta yang sebenarnya terkait klaim dan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan pihak yang mengatasnamakan perwakilan krama terhadap Kelian Desa Adat Bugbug Nyoman Purwa Arsana dimana gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karangasem. Persoalan ini bermula dari persoalan penyewaan lahan milik Desa Adat Bugbug di masa kepemimpinan Kelian Desa Adat Bugbug Nyoman Purwa Arsana untuk pembangunan akomodasi vila/resort yang dinilai oleh sekelompok orang tanpa persetujuan seluruh krama. Sementara dari pihak prajuru Desa Adat Bugbug bersikukuh bahwa proses pengambilan kebijakan penyewaan lahan tersebut sudah melalui mekanisme paruman dan sudah sesuai dengan aturan awig-awig Desa Adat Bugbug.
Gede Ngurah lantas menjelaskan dengan gamblang isi bunyi awig-awig yang menjadi landasan pengambilan kebijakan penyewaan lahan yang prosesnya disebut sudah sangat terbuka atau transparan, demokratis dan melibatkan seluruh krama melalui perwakilan mereka yang disebut Nayaka Desa. Dia membacakan bunyi Paos/Pasal 16 Awig-Awig Desa Adat Bugbug mengenai Paruman Nayaka Desa. Intinya para Nayaka Desa berasal dari krama desa. Kedua, para Nayaka Desa dipilih setiap lima tahun sekali. Krama Banjar yang menjadi Nayaka Desa dipilih oleh krama banjar di tiap-tiap banjar. Krama Banjar yang duduk di Nayaka Desa merupakan wakil krama di tiap-tiap banjar. Krama Desa Adat Bugbug yang tinggal di rantauan juga dapat perwakilan. Selain itu ada utusan daerah yang dipilih Kelian Adat Desa Adat Bugbug ditempatkan di Nayaka Desa, masing-masing banjar dapat 3 orang. “Jadi dari 12 Banjar Adat di Desa Adat Bugbug total anggota Paruman Nayaka Desa ada 36 orang, ditambah utusan dari Kelian Desa Adat 3 orang, jadinya 39 orang.
Tambah perwakilan krama Bugbug yang tinggal di Buleleng dapat 3 orang, Denpasar 3, Pancasari 3, Klungkung 3. Itulah Paruman Nayaka Desa yang oleh Perda Desa Adat sekarang identik dengan sebutan Sabha Desa. Dinilah Prajuru Desa Adat mengadakan musyarawah dengan wakil krama yang duduk di Sabha Desa atau Paruman Nayaka Desa,” terang Gede Ngurah. Dalam konteks ada kebijakan dari prajuru Desa Adat Bugbug yang dipimpin Kelian Desa Adat Bugbug Nyoman Purwa Arsana (layaknya eksekutif) ketika ingin menyewakan tanah milik Desa Adat yang tentunya untuk kesejahteraan seluruh krama Desa Adat Bugbug, maka ditanyakan persetujuannya melalui Paruman Nayaka Desa ini (semacam legislatif). “Kelian tanya ke Paruman Nayaka Desa soal mau sewakan tanah, harganya silakan ditentukan di paruman. Disanalah ada persetujuan bersama dalam Paruman Prajuru Dulun Desa yang merupakan paruman gabungan antara Prajuru Desa dengan Paruman Nayaka Desa. Disitulah bersepakat membahas disewakan atau tidak disewakan,” beber Gede Ngurah.
Jadi jelas penyewaan lahan tanah milik Desa Adat Bugbug di masa kepemimpinan Kelian Adat Desa Adat Bugbug Nyoman Purwa Arsana sudah sesuai mekanisme dan sudah sesuai awig-awig di desa adat. Lantas kalau ada argumentasi bahwa penyewaan lahan itu harus mendapatkan persetujuan seluruh krama sehingga berakibat pada kebijakan penyewaan tanah desa adat yang diambil Kelian Desa Adat Bugbug dianggap bermasalah atau cacat hukum, Gede Ngurah kembali menegaskan dan meluruskan pemahaman yang keliru tersebut. Bahwa jelas pengambilan keputusan bersama dilakukan melibatkan Paruman Nayaka Desa yang sudah merupakan representasi perwakilan krama dan disepekati bersama Prajuru Desa Adat dalam Paruman Prajuru Dulun Desa.
Jadi ketika sudah ada persetujuan bersama Paruman Nayaka Desa dan Paruman Prajuru Dulun Desa artinya juga mewakili persetujuan seluruh krama karena Paruman Nayaka Desa membawa mandat aspirasi dari krama. Sekalipun dalam penyewaan tersebut sudah mendapat persetujuan Paruman Prajuru Dulun Desa, tetapi Kelian Desa Adat Bugbug tetap mensosialisasikan tentang penyewaan tanah desa adat tersebut kepada Krama Desa lewat 12 Banjar Adat secara bergantian. “Jadi aspirasi krama sudah diadopsi lewat Paruman Nayaka Desa dan disepakati bersama dalam Paruman Prajuru Dulun Desa. Karena terlalu banyak krama Desa Adat Bugbug tidak mungkin kita tanya satu satu persetujuannya, tapi melalui perwakilan mereka yang adalah Nayaka Desa. Kalau ada protes dari masyarakat silahkan melalui wakil Anda yang duduk di Nayaka Desa dan disampaikan melalui Paruman Nayaka Desa. Tidak boleh ada krama yang liar begitu menyampaikan aspirasi,” terang Gede Ngurah. 021/002
“Great job!”
“Keep it up!”
“Bravo!”
“Well done!”
“Excellent!”
“Fantastic!”
“Impressive!”
“Great job!”
“Excellent!”
“Bravo!”
“Fantastic!”
Your writing is both relatable and informative.
“Keep it up!”
“You’re amazing!”
“Fantastic!”
This article stands out for its clarity.
You’ve tackled a tough topic gracefully.
You are a very clever person!
Keep functioning ,fantastic job!
I’m not that much of a online reader to be honest but your sites really nice, keep it up! I’ll go ahead and bookmark your site to come back later on. Many thanks
I like this post, enjoyed this one thanks for posting. “When you make a world tolerable for yourself, you make a world tolerable for others.” by Anais Nin.
I will right away take hold of your rss as I can’t to find your email subscription link or e-newsletter service. Do you’ve any? Kindly let me recognize in order that I may just subscribe. Thanks.
I know this if off topic but I’m looking into starting my own blog and was wondering what all is required to get set up? I’m assuming having a blog like yours would cost a pretty penny? I’m not very internet smart so I’m not 100 positive. Any recommendations or advice would be greatly appreciated. Many thanks
Lovely just what I was looking for.Thanks to the author for taking his time on this one.
It’s a shame you don’t have a donate button! I’d certainly donate to this superb blog! I suppose for now i’ll settle for bookmarking and adding your RSS feed to my Google account. I look forward to fresh updates and will share this site with my Facebook group. Chat soon!
I visited a lot of website but I conceive this one has got something special in it in it
Fantastic beat ! I would like to apprentice while you amend your website, how could i subscribe for a weblog site? The account helped me a applicable deal. I have been a little bit familiar of this your broadcast offered bright clear concept
I really appreciate this post. I’ve been looking all over for this! Thank goodness I found it on Bing. You have made my day! Thx again!
Hello! This is my first visit to your blog! We are a collection of volunteers and starting a new initiative in a community in the same niche. Your blog provided us valuable information to work on. You have done a outstanding job!
excellent post.Ne’er knew this, thankyou for letting me know.
Wonderful work! That is the type of info that should be shared across the internet. Shame on Google for now not positioning this put up upper! Come on over and discuss with my site . Thank you =)
I was wondering if you ever considered changing the page layout of your blog? Its very well written; I love what youve got to say. But maybe you could a little more in the way of content so people could connect with it better. Youve got an awful lot of text for only having 1 or two images. Maybe you could space it out better?
Thanks for helping out, good information. “Our individual lives cannot, generally, be works of art unless the social order is also.” by Charles Horton Cooley.
I simply wished to say thanks once again. I am not sure the things I could possibly have taken care of in the absence of the aspects shown by you relating to that area of interest. Previously it was a very scary dilemma for me personally, nevertheless coming across your specialized way you processed the issue took me to cry over delight. I am thankful for this help and even expect you comprehend what an amazing job that you are undertaking teaching the mediocre ones via your website. Most likely you’ve never encountered all of us.
You actually make it seem really easy along with your presentation but I in finding this matter to be actually one thing that I feel I might never understand. It kind of feels too complicated and very wide for me. I’m having a look ahead for your subsequent submit, I?¦ll attempt to get the dangle of it!
I like looking through and I believe this website got some truly utilitarian stuff on it! .
I love your blog.. very nice colors & theme. Did you create this website yourself? Plz reply back as I’m looking to create my own blog and would like to know wheere u got this from. thanks
Howdy! This is my 1st comment here so I just wanted to give a quick shout out and say I truly enjoy reading through your posts. Can you recommend any other blogs/websites/forums that deal with the same subjects? Thank you so much!
Everything is very open and very clear explanation of issues. was truly information. Your website is very useful. Thanks for sharing.
I like this web site very much, Its a really nice situation to read and obtain info .
Some truly select posts on this website , saved to fav.
cheaper https://rybelsus.tech/# rybelsus generic
Semaglutide pharmacy price
I am glad to be a visitor of this perfect site! , appreciate it for this rare info ! .
Hi there, just became aware of your blog through Google, and found that it is truly informative. I’m going to watch out for brussels. I will be grateful if you continue this in future. A lot of people will be benefited from your writing. Cheers!
I’d constantly want to be update on new blog posts on this website , saved to bookmarks! .
It¦s really a great and helpful piece of info. I¦m satisfied that you just shared this useful info with us. Please stay us informed like this. Thanks for sharing.
I think this is one of the most significant info for me. And i’m glad reading your article. But should remark on some general things, The site style is perfect, the articles is really nice : D. Good job, cheers
I like the efforts you have put in this, thank you for all the great blog posts.
Keep working ,great job!
Some really good information, Gladiolus I noticed this. “If you haven’t forgiven yourself something, how can you forgive others” by Dolores Huerta.
Great web site. Lots of helpful info here. I’m sending it to a few buddies ans also sharing in delicious. And naturally, thanks in your effort!
In this great design of things you receive a B- just for effort. Where exactly you lost everybody ended up being in your specifics. You know, it is said, the devil is in the details… And it couldn’t be much more true here. Having said that, allow me tell you just what did deliver the results. Your authoring is definitely incredibly powerful and that is most likely why I am taking the effort in order to opine. I do not really make it a regular habit of doing that. Next, although I can see a jumps in logic you make, I am not convinced of how you appear to connect the details which produce the final result. For now I will yield to your point however hope in the foreseeable future you actually connect the dots much better.
Thank you for sharing excellent informations. Your web site is so cool. I am impressed by the details that you have on this web site. It reveals how nicely you perceive this subject. Bookmarked this web page, will come back for more articles. You, my friend, ROCK! I found simply the info I already searched all over the place and simply couldn’t come across. What a perfect web-site.
You are my intake, I own few web logs and occasionally run out from post :). “Follow your inclinations with due regard to the policeman round the corner.” by W. Somerset Maugham.
I wanted to thank you for this great read!! I definitely enjoying every little bit of it I have you bookmarked to check out new stuff you post…
Hey! Do you know if they make any plugins to assist with SEO? I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I’m not seeing very good results. If you know of any please share. Kudos!