Hukum

Kasus Makelar Perkara di Mahkamah Agung: Usai Nurhadi, KPK Incar Sang Istri

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp46 miliar.

Usai Nurhadi, kini KPK sedang mengarahkan penyidikan kepada sang istri, Tin Zuraida. Saat ini KPK sedang mengumpulkan sejumlah bukti untuk melihat dan mengungkap peran Tin dalam kasus tersebut.

Selain Nurhadi, KPK menjerat dua tersangka lain, yaitu Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Rezky disebut sebagai menantu dari Nurhadi, sedangkan Hiendra adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT).

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka juga sudah dicekal pergi ke luar negeri terhitung sejak tanggal 12 Desember 2019 sampai 6 bulan ke depan.

“Nanti pasti penyidik akan mengarah ke sana (istri Nurhadi) terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti itu kan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Namun demikian, Alexander belum mau merinci lebih jauh soal kejauh mana keterlibatan Tin dalam perkara ini.

“Tapi sejauh mana penyidik akan melakukan penyidikan, saksi siapa yang akan dipanggil, kemudian akan melakukan penggeledahan dan penyitaan nanti kan tergantung kebutuhan penyidik,” ujarnya.

Sekedar diketahui, saat tim KPK menggeledah ruamh Nurhadi, Tin diketahui sedang membuang uang dan dokumen ke toilet. Penggeledahan terhadap rumah Nurhadi dilakukan usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Akhirnya Tin dipanggil KPK dan bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tin menceritakan alasannya mengambil sobekan dokumen perkara yang sudah disobek dan dibuang suaminya ke dalam tempat sampah.

“Iya karena (tempat sampah) itu sudah penuh dengan botol dan sisa air buangan. Basah, jadi saya ambil,” ucap Tin saat bersaksi pada Januari 2019.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: