Daerah

KPK Eksekusi Idrus Marham ke Penjara

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham ke Lapas Klas I Cipinang, Jakarta.

“Hari ini ada informasi terkait dengan eksekusi. Pada Rabu 18 Desember 2019 telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Sebelumnya Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 kurangan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun vonis penjara kepada eks Sekjen Golkar itu ditambah menjadi 5 tahun dan denda Rp200 juta subsder 3 bulan penjara.

Namun, pada tingkat kasasi, MA mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus. Hukuman Idrus berkurang menjadi 2 tahun penjara.

“MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengenai amar putusan kasasi tersebut, Selasa (3/12).

Putusan kasasi itu sekaligus membatalkan putusan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memberikan vonis kepada Idrus selama 5 tahun penjara. MA menilai Idrus lebih tepat dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau biasa disebut UU Tipikor.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: