JASBARU Apresiasi dan Mendukung Kejati Sultra Periksa Petinggi PT Lawaki Tiar Raya Telah Menjual Nikel Selama 2 Tahun

Kendari, beritaterkini – Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU), Manton apresiasi setinggi tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas terungkapnya kasus tidak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.
“Wajub kita apresiasi kinerja Kejati Sultra telah mengungkap korupsi pertambangan di Kolaka Utara,” ucap Manton, Direktur Eksekutif JASBARU Sultra, pada Senin, (12/5/2025).
Selain itu, Manton juga mendukung dan mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa petinggi PT. Lawaki Tiar Raya (LTR). dimana perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan penjualan tanpa mengantongi Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RKAB). Hal itu juga diduga kuat PT. LTR terlibat dalam penggunaan Dokumen Terbang (Dokter).
Sebab, Selama 2 Tahun berturut turut, PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) ini bebas melakukan penjualan nikel tanpa RKAB dan tidak tersentuh hukum.
Lebih urai, Manton menjelaskan bahwa PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) dengan SK IUP 540/114 Tahun 2013, diduga melakukan penambangan dan penjualan nikel secara bebas pada tahun 2021 sebanyak 17.795,99 Ton, dan Tahun 2022 sebanyak 49.238,53 Ton.
“Jadi apa yang dilakukan oleh PT. LTR itu adalah sebuah pelanggaran dan patut diberikan sanksi administrasi dan di proses hukum. Dan kami juga berharap agar Kejati Sultra segera mengungkap kasus tersebut”, pungkas, Manton. /sa
Red