
beritaterkini. co. id-TABANAN | Kejaksaan Negeri Tabanan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan konflik hukum di tengah masyarakat secara damai. Kali ini, mediasi dilakukan di Desa Antapan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, melalui wadah Bale Sabha Adhyaksa.
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perbekel Desa Antapan Nomor: 300/51/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang meminta fasilitasi penyelesaian sengketa antara dua kelompok warga: IWJ dkk. sebagai pihak pelapor dan IWS dkk. sebagai pihak terlapor. Proses mediasi dilaksanakan pada 20 Mei 2025 di Bale Sabha Adhyaksa Desa Antapan, dan melibatkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Tabanan.
Dalam forum itu, para pihak yang berselisih diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka. Mediasi juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang memberikan pandangan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal. Hasilnya, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Permasalahan di Desa Antapan. Surat tersebut diserahkan langsung pada 19 Juni 2025 kepada Perbekel Desa Antapan serta kedua belah pihak di Bale Sabha Adhyaksa Desa Antapan.
Pembentukan Bale Sabha Adhyaksa sendiri merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa. ” Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Tabanan telah membentuk Bale Sabha Adhyaksa di 133 desa se-Kabupaten Tabanan.” ungkapnya Zainur Arifin Syah, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menyatakan bahwa pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Langkah ini mempertegas peran Jaksa Garda Desa dalam membangun keadilan berbasis musyawarah dan nilai lokal, serta menunjukkan bahwa hukum dapat menjadi sarana pemersatu, bukan pemecah.” tutupnya Zainur Arifin Syah, S.H., M.H. (kyn).