BeritaLampung

Optimalkan PAD Pemkot, Datun Kejari Bandar Lampung Pulihkan Tunggakan Pajak PBB Periode Juni 2025 Senilai Rp.957.253.073

Bandar Lampung, beritaterkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali melaksanakan bantuan hukum non litigasi berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung dalam bentuk mediasi dengan para wajib pajak dalam kategori menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan Perkotaan (P2), pada Selasa 24 Juni 2025 yang dipusatkan di ruang mediasi Datun Kejari Bandar Lampung.

Hadir dalam kesempatan tersebut yaitu 5 (lima) orang yang merupakan wajib pajak dalam bidang usaha di Kota Bandar Lampung. Adapun mediasi tersebut dilaksanakan dengan maksud dan tujuan sebagai upaya preventif Kejaksaan untuk mendukung kepatuhan perpajakan daerah serta memperkuat penerimaan asli daerah (PAD).

Foto: rec.dok

Dari kegiatan mediasi ini, merealisasikan pemulihan tunggakan pajak PBB Kota Bandar Lampung periode 11 Juni sampai dengan 23 Juni 2025 mencapai nilai Rp. 957.253.073,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu tujuh puluh tiga rupiah).

Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Datun yang mengutamakan prinsip pencegahan dan pemulihan, bukan semata penindakan. Kemudian sebagai wujud untuk mendukung kelancaran pembangunan strategis dan peningkatan investasi daerah.

Pada kegiatan mediasi ini, adapun tim Jaksa pengacara negara (JPN) yang hadir dan bertugas diantaranya Bambang Irawan, S.H, M.H sebagai Kepapa Seksi (Kasi) Datun Kejari Bandar Lampung, Meilita Hasan, S.H, M.H, Togiana Febriyanti, S.H, M.H, Astri Wijayanti, S.H, M.H, Oktavia Mustika, S.H, M.H dan Fiona Salfadila Hasan, S.H, M.H.

Sebagai informasi bahwa kinerja bidang Datun Kejari Bandar Lampung telah merealisasikan tugas dan tanggungjawab berupa bantuan hukum untuk periode Januari sampai dengan Juni 2025, yaitu berupa bantuan hukum litigasi sebanyak 2, bantuan hukum non litigasi melalui surat kuasa khusus sebanyak 284 dengan realisasi pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 3. 170.506.819,- (tiga milyar seratus tujuh puluh juta lima ratus enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah). /sa

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: