Berita

KHAWATIR SERANGAN COVID-19, MENKUMHAM BEBASKAN 30.000 NARAPIDANA DAN ANAK MELALUI ASIMILASI DAN INTEGRASI

JAKARTA, BERITATERKINI.CO.IDMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menerbitkan keputusan mengenai pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Jumlah narapidana yang dibebaskan bersyarat mencapai kurang lebih 30.000 orang.

Keputusan tersebut sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari penyebaran infeksi Corona Virus Desiase 2019 (COVID-19).

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (30 Maret 2020),” demikian tertulis dalam Kepmenkumham yang telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, Selasa (31/03/2020).

“30 ribuan,” ujar Rika saat dimintai konfirmasi soal jumlah Napi dan Anak yang keluar atau bebas dari penjara, seperti dikansir dari CNNIindonesia.com

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan, di antara: Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Seperti asimilasi, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Di antaranya adalah narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana; Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana; serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.

Kemudian, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kepmen itu mengatakan pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.

Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.

Lalu, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan. /Beritaterkini

Editor ; Seno

Related Articles

129 Comments

  1. Howdy, i read your blog from time to time and i own a similar one and i was just curious if you get a lot of spam responses? If so how do you protect against it, any plugin or anything you can suggest? I get so much lately it’s driving me insane so any support is very much appreciated.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: