Daerah

Terkait Wacana Napi Koruptor Dibebaskan Karena Wabah Covid-19, Ini Pendapat Pengacara Senior di Medan

MEDAN – BERITATERKINI.CO.ID – Baru-baru ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi yang telah berusia 60 tahun keatas dan telah menjalani 2/3 masa tahanan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Wacana ini langsung menuai kritikan dan penolakan keras dari berbagai pihak, diantaranya dari ICW, lembaga-lembaga peduli hukum dan korupsi, serta dari beberapa tokoh publik.

Menanggapi hal ini, salah seorang pengacara senior di Medan yang namanya minta tidak disebutkan, pada Sabtu (11/4/2020) menyampaikan, “kalau dari segi pandangan, menghukum itu kan ada dua jenis, menghukum untuk pembalasan atas apa yang telah diperbuatnya (mata ganti mata) dan menghukum untuk dibina kembali ke jalan yang benar. Sekarang lihat sistem penjara kita, masih menganut pandangan yang pembalasan atau pembinaan”.

“Kalau sistemnya masih memenjarakan orang untuk pembalasan, ya biarkan saja mereka “membusuk” dalam penjara. Tapi kalau untuk pembinaan, memasyarakatkan manusia yang telah dihukum ini supaya berperilaku sebagaimana mestinya, saya pikir perlu dipertimbangkan usulan manula setelah menjalani 2/3 masa hukuman untuk dibebaskan, apalagi mereka rentan terhadap wabah Covid-19 ini” ungkap sang pengacara yang pernah malang melintang di dunia NGO ini.

“Dengan usia diatas 60 tahun, normalnya manusia sudah mulai mengingat Tuhannya”, imbuhnya lagi.

(M-01)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: