BeritaEkonomiHukumNasionalPolitik

Hasil Putusan Sidang Walikota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna Ditunda, Ini pernyataan Fadly Nasution

Bandung, Beritaterkini.co.id- Sidang kasus terpidana suap izin revisi IMB Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB) dan Gratifikasi yang dilakukan oleh Walikota non aktif Ajay Muhammad Priatna akan dilaksanakan hari ini dengan agenda pembacaan putusan, Senin (23/8/21).

Namun, Agenda putusan tersebut ditunda majelis Hakim Sulistyono, dikarenakan putusan bagi terdakwa Ajay M Priatna belum siap dibacakan. Adapun penundaan putusan hingga hari, Rabu (25/8/21).

Fadly Nasution selaku Penasehat Hukum (PH) Walikota non aktif Cimahi Ajay M Priatna mengatakan persidangan dengan agenda putusan klienya (Ajay) ditunda oleh majelis hakim dengan alesan keputusan tersebut belum siap.

“Saya berharap majelis hakim objektif menilai fakta persidangan dan bisa memberikan putusan bebas dan lepas dari tuntutan hukum yang disangkakan kepada terdakwa (Ajay),”ujar Fadly saat ditemui di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jl. LLRE. Martadinata. Kota Bandung.

Menurutnya, kata Fadly, banyak fakta yang tidak terbukti dalam persidangan dan itu seharusnya bisa menjadi pertimbngan keputusan majelis hakim. Adapun, putusan tersebut jika di nyatakan 7 tahun penjara bagi terdakwa Ajay M Priatna sesuai tuntutan Jaksa KPK, maka pihaknya akan mengajukan ketingkat banding.

“jelas kita akan mengajukan banding jika tuntutan jaksa KPK dikabulkan majelis hakim,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK telah menjatuhi tuntutan selama 7 tahun penjara terhadap Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna. KPK juga turut meminta hakim mencabut hak politik Ajay.

“Penuntut umum berpendapat bahwa terhadap terdakwa Ajay Muhammad Priatna sudah selayaknya dapat dijatuhi pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” ucap Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).

Adapun, Pencabutan pidana tambahan yakni hak untuk dipilih ini juga selaras dengan aturan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-undang RI nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 35 KUHP ayat 1.

Laporan : Deni Supriatna

Editor     : Rg

 

Related Articles

One Comment

  1. I loved as much as you will receive carried out right here. The sketch is tasteful, your authored material stylish. nonetheless, you command get bought an edginess over that you wish be delivering the following. unwell unquestionably come more formerly again as exactly the same nearly very often inside case you shield this increase.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: