Berita

Ahmad Riza Patria, Cawagub DKI yang Pernah Terlibat Skandal Kasus Korupsi

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Ahmad Riza Patria merupakan perwakilan Partai Gerindra yang resmi diusulkan untuk menjadi Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan kalkulasi politik, Riza punya peluang lebih besar untuk menggantikan Sandiaga Uno jika mengacu kepada jumlah kursi Gerindra di DPRD DKI Jakarta ditambah partai koalisi yang tergabung dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Sekalipun karir politiknya terbilang moncer, namun Riza pernah tersandung kasus korupsi. Kasus itu muncul ketika tahun 2005 Riza tengah menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta. Riza didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004.

Tak sendirian, Riza didakwa bersama Ketua KPUD DKI Jakarta saat itu, M Taufik — sekarang Ketua DPD Gerindra dan Wakil Ketua DPRD — dan Bendahara KPUD DKI Jakarta R Neneng Euis Susi Palupi. Karena kasus ini, negara rugi Rp 29,8 miliar.

Dilansir dari antikorupsi.org, penyelewengan itu terjadi dalam 12 item pengadaan barang untuk pemilihan umum, seperti rompi, papan tulis, dan tiang bendera.

Saat persidangan, dua orang diperiksa. Mereka adalah Madsani, staf pengantar surat dan Ade, kepala subbagian keuangan KPUD DKI.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wajib dan Madsani mengaku menandatangani berita acara pemeriksaan barang-barang untuk keperluan Pemilu tanpa melakukan pemeriksaan barang. Saat itu Madsani menyatakan perbuatannya adalah permintaan dari atasannya bernama Eni.

Eni yang merupakan staf KPU juga mengaku memerintah Wajib dan Madsani berdasarkan instruksi dari Riza Patria.

“Eni menyuruh saya tanda tangan atas perintah Pak Riza,” kata Madsani dikutip dari antikorupsi.org.

Wajib mengaku menandatangani berita acara itu setelah ditelpon berulang kali selama dua hari oleh Eni. Akhirnya ia menekennya tanpa mengetahui isi berita acara di kantor KPUD di hadapan Eni.

Karena dugaan keterlibatannya, Riza akhirnya ditahan di Rutan Salemba Jakarta sejak Juni 2005. Bahkan Riza sendiri mengaku menjadi korban dari situasi politik saat itu.

“Sekarang ini pemerintah sedang giatnya memberantas korupsi, dan saya masuk penjara karena dikorbankan situasi,” ujar Riza usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada 17, Jakarta, seperti diberitakan detikcom, Senin (24/4/2006).

Riza sendiri merasa janggal karena audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK) terhadap KPUD DKI belum selesai, tapi dirinya sudah ditahan. Menurutnya kejaksaan hanya mengaitkan kasus KPU Pusat dengan KPK.

“Jangan karena KPU Pusat diobok-obok oleh KPK, lalu kejaksaan mengaitkan dengan KPU DKI,” jelasnya.

Belakangan, Riza akhirnya terbebas dari kasus itu setelah sempat dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Taufik divonis 1 tahun 6 bulan dan Neneng 1 tahun 3 bulan.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Lief Sufijullah mengatakan Riza tidak beraalah karena tugasnya hanya memonitor dan berkoordinasi dengan pengguna barang. Riza dianggap tidak bertanggung jawab atas pengadaan barang.

“Terdakwa tidak memperoleh keuntungan apa pun. Dia hanya melakukan checking atas barang-barang, bukan verifikasi. Sementara penunjukan rekanan dilakukan ketua KPUD. Pihak rekanan sendiri menyatakan tidak pernah berhubungan terdakwa dalam pengadaan barang,” ucap Lief seperti diberitakan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (28/4/2006).

Belakangan nama Riza terus naik di kancah perpolitikan. Pada tahun 2014 ia terpilih menjadi anggota DPR RI. Periode berikutnya, 2019-2024 ia kembali terpilih.

Namun karena menjadi salah satu Cawagub, Riza menyatakan siap mengundurkan diri dari kursi Parlemen Senayan. Menurutnya hal ini juga sesuai dengan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memperbolehkan Cawagub rangkap jabatan.

“Apabila mencalonkan sebagai Kepala atau Wakil Kepala Daerah dia harus mengundurkan diri,” kata Riza saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).

Proses pemilihan Wagub sendiri akan segera dimulai oleh DPRD DKI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyerahkan surat usulan kepada parlemen Kebon Sirih itu.

Selanjutnya tinggal pimpinan DPRD menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk mengesahkan tata tertib dan Panitia Pemilihan (Panlih). Paripurna pemilihan Wagub sendiri diperkirakan akan berlangsung pada Februari mendatang.

Related Articles

One Comment

  1. I conceive this internet site contains some very wonderful info for everyone. “The individual will always be a minority. If a man is in a minority of one, we lock him up.” by Oliver Wendell Holmes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: