Nasional

KPK Geledah Rumah Lukas Enembe di Jakarta dan Temukan Dokumen Terkait Aliran Uang

Jakarta.Beritaterkini.co.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek pada Kamis (13/10/2022) terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Diantaranya yang digeledah, yakni rumah Gubernur Papua Lukas Enembe dan kantor perusahaan swasta.

“Tempat dimaksud, yaitu perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang satu diantaranya adalah rumah kediaman tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabotabek pada Kamis (13/10/2022) kemarin.

“Tim penyidik KPK telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Jabodetabek,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).

Dari beberapa tempat itu, salah satunya merupakan rumah Lukas Enembe yang ada di Jakarta.

Selain rumah Lukas Enembe, penyidik KPK juga menggeledah perusahaan dan rumah pihak-pihak terkait dengan kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah bukti seperti berbagai dokumen aliran uang yang nantinya akan masuk ke dalam berkas perkara penyidikan.

Ali mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait aliran uang. Ia menyebut, dokumen-dokumen tersebut diduga dapat menguatkan tindak pidana Lukas.

“Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE,” ungkap dia.

Ali menjelaskan, KPK telah menyita barang bukti tersebut. Nantinya penyidik akan menganalisis dokumen-dokumen itu.

“Analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” ungkap Ali.

Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda hingga memeriksa beberapa saksi.

Sementara itu, sampai saat ini KPK kesulitan memeriksa Lukas dan keluarganya.

Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen dengan berdalih masih menderita sakit.

Istri dan anak Lukas yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe juga mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Atas dasar itu, lembaga antirasuah itu membuka komunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.

Adapun dalam perkara ini, Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.(red /tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: