WWW.BERITATERKINI.COM. Berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2003 pasal 4 ayat 1 , sebelum menjalankan profesi advocat wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya di sidang terbuka pengadilan tinggi.
Dan pada hari Rabu 3 februari telah diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten sebanyak 15 Advokat Peradin Banten gelombang kedua.
Ahmad Rifai SH.MH yang menjabat sebagai Ketua Wilayah Peradin Banten di dampingi beberapa pengurus Peradin Banten serta perwakilan dari Unpam, ikut menghadiri acara penyumpahan Advokat Peradin Banten.
Dalam kesempatan ini, Ketua Wilayah Peradin Banten menyampaikan selamat atas telah di lantiknya Advocat Peradin Banten Angkatan ke dua yang telah di sumpah di PengadilanTinggi.
Untuk itu Advokat Peradin Banten dapat ikut serta dalam meningkatkan kualitas profesi advokat indonesia dan terus meningkatkan kehandalannya dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
Dalam kesempatan ini pula advocat Zarkasih SH.MH ,yang baru dilantik menjadi advokat peradin menyampaikan perasaannya sangat senang dan bahagia walau di situasi pandemi covid 19 tetap bisa mengikuti sumpah advokat yang tentunya harus mengikuti protokol kesehatan jelas nya.
Dan mengatakan para advokat dalam menjalankan tugas profesi nya wajib tunduk, taat dan patuh pada Pancasila , UU Advokat dan Kode Etik Advokat.
Pimpinan Wilayah Peradin Kota Tangerang Selatan Tubagus Rahmad Sukendar S.Sos.SH mengucapkan selamat dan sukses atas pengangkatan Advokat Persatuan Advokat dan Pengacara Peradin Propinsi Banten pada tanggal 3 Februati 2021 semoga bisa membawa Nama Baik dan Marwah Peradin di Indonesia.
Sumber : Redaksi
Editor : Kurnia
Nice post. I was checking constantly this weblog and I am inspired! Extremely useful info particularly the final section 🙂 I take care of such info a lot. I was seeking this certain information for a long time. Thank you and best of luck.