Berita

Aktivitas Pertambangan Mencemari Sungai Kawali Sumsel, Mendorong Pemerintah Harus Menutup Aktivitas Perusahaan Tambang.

Sumsel.Beritaterkini.com.Aktifitas dari suatu kegiatan usaha, seperti pertambangan batubara pada hakekatnya tidak boleh menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat bagi pihak-pihak tertentu atau kelompok mayoritas (masyarakat umum).

Demikian pula alam yang menjadi sumber penyedia bahan tambang (sumber daya alam) tidak boleh terganggu karena akan menghilangkan keseimbangan ekosistem, ekologi yang berakibat pada kerusakan alam/ lingkungan hidup (damage of environment).

Mengenai kegiatan pertambangan yang semakin tidak terkendali yang menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat dan kehidupan sekitar tambang, di antaranya; kerusakan lingkungan, tingginya tingkat pencemaran (tanah, air dan udara),

Aturan yang mendasar berkaitan dengan lingkungan hidup telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)

Karena hak asasi manusia meliputi aspek-aspek hak untuk hidup dan berkehidupan yang baik, aman dan sehat yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang baik yang sehat yang diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pertambangan batu bara di Kabupaten Lahat , Provinsi Sumatera Selatan, yang tidak memerhatikan kelestarian lingkungan telah merusak Sungai kungkilan desa muara maung kecamatan merapi barat dan anak sungainya.pencemaran yang terjadi telah mengakibatkan air sungai menjadi keruh, standar kualitas dari menteri kesehatan hanya 0,3 miligram per liter.

Selain mengandung partikel terlarut dalam jumlah tinggi yang menyebabkan air menjadi keruh, air sungai juga mengandung kadar besi yang tinggi.

Pencemaran ini membahayakan masyarakat yang setiap hari menggunakan air sungai.

Sungai Kungkilan tenyata masuk dalam lokasi pertambangan PT.BAU, dan kondisi sungai Kungkilan mengalami pendangkalan, berlumpur, airnya keruh dan biodata airnya tidak tampak lagi.

Perusahaan tambang batubara yang melakukan aktivitas tambang batubara di Merapi ada beberapa pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) seperti PT.Kasih Karya Agung (KKA) kontraktor adalah PT RUBS, PT.Bara Alam Utama (BAU), PT.Bumi Merapi Energi (BME) dan PT.Muara Alam Sejahtera (MAS).

Pencemaran ini jelas telah menggangu kehidupan masyarakat muara maung yang menggunakan sungai sebagai aktivitas kehidupan .

Direktur eksekutif Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari Provinsi Sumatera Selatan (Kawali Sumsel) , Chandra Anugrah Surya mengatakan bahwa pemerintah harus menindak tegas perusahan perusahaan pertambangan yang mencemari sungai.

Karena kami melihat lemah nya pengawasan dari institusi pemerintah di tingkat kabupaten yaitu Dinas lingkungan hidup Kabupaten Lahat, dan minimnya laporan ke tingkat Provinsi maka kejadian ini terakumulasi sehingga yang di rugikan adalah masyarakat di Kecamatan Merapi Barat.

Jika pemerintah di tingkatan kabupaten dan Provinsi tidak mengambil tindakan maka Kawali Sumsel akan menempuh jalur hukum dengan :

1. Melaporkan kejadian ini ke GAKKUM KLHK agar menutup dan menyetop aktivitas pertambangan di wilayah kungkilan .

2. Mendorong kementrian ESDM agar mengkaji ulang izin usaha pertambangan perusahaan tersebut .

3. Memberikan masukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan terhadap Ketidakbecusan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lahat serta mencopot kepala Dinas DLH Kabupaten Lahat dan menggantikannya dengan yang baru agar permasalahan pencemaran lingkungan tidak terjadi kembali.(red/team)

 

Sumber : Kawali  (Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari ) Sumsel

Related Articles

4 Comments

  1. Howdy! I know this is kinda off topic but I was wondering
    which blog platform are you using for this site?
    I’m getting sick and tired of WordPress because I’ve had problems with hackers and I’m looking
    at alternatives for another platform. I would be awesome if you could point me in the direction of a good platform.

  2. With havin so much content and articles do you ever run into any
    problems of plagorism or copyright violation? My website has a lot of
    unique content I’ve either created myself or outsourced but it looks like a lot of it is popping it up all over
    the internet without my agreement. Do you know any methods to help stop content from
    being ripped off? I’d certainly appreciate it.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: