Hukum

Soal Dewan Pengawas, KPK Siap Ikuti Keputusan Presiden Jokowi

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengikuti amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), bahwa Dewan Pengawas KPK ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Mekanismenya saya kira disesuaikan saja dengan UU nomor 19 tahun 2019. Karena ada kewenangan presiden untuk memilih di sana,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (01/11/2019).

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan, ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Sementara pada butir Pasal 69 A ayat (1) menyebutkan, bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

Menurut Febri, kriteria Dewan Pengawas KPK sudah diatur dalam UU tersebut.

“Fokus kami melihat serta meminimalisir resiko kerusakan akibat dari UU yang ada bagian yang saling bertentangan begitu,” ujar Febri.

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan secara resmi bahwa penyusunan anggota dewan pengawas KPK tidak melalui pansel. Saat ini Kepala Negara tengah menggodok nama-nama yang masuk radar dewan pengawas.

“Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik,” ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: