BeritaDaerah

Diklarifikasi Kejati, Dirut dan Komisaris PT BPRS Lampung Timur Bungkam

LAMPUNG, Beritaterkini.co.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah meminta kelarifikasi pihak PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur selaku BUMD, atas laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh DPW KAMPUD.

Pihak kejaksaan pun telah melakukan pemanggilan tehadap pihak PT.BPRS untuk dimintai kelarifikasi, lalu untuk memastikannya wartawan JNnews.co.id telah mecoba menghubungi Komisaris PT. BPRS Lampung Timur David Ariswandyd dan Direktur Utama (Dirut) PT. BPRS Lampung Timur Tony Adryansyah sampai dengan, Selasa (22/6), di Lampung Timur ke duanya sulit dihubungi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta kelarifikasi pihak PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur (BUMD), menindaklanjuti laporan pengaduan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh DPW KAMPUD.

“Benar kami tengah meminta klarifikasi pihak PT.BPRS Lampung Timur,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan, S.H., M.H. saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa (15/6/2021).

Dia mengatakan untuk saat ini masih tahap klarifikasi, dengan pengumpulan data. Pihaknya belum bisa menyampaikan berapa orang yang dimintai kelarifikasi, demi menjaga kerahasiaan pengumpulan data.

Namun, pihaknya akan terus menyampaikan informasi perkembangan laporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Keterbukan Informasi Publik.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali mendorong pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam proses pengelolaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur (BUMD), yang berakibat pada potensi kerugian keuangan Negara dan atau berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur melalui sektor investasi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji S.Sos., S.H., bahwa pada Jum’at (23/4/2021), pihaknya kembali menyambangi kantor Kejati Lampung, kemudian kembali mendorong agar pihak Kejati segera menuntaskan laporan pengaduan yang pernah di layangkan DPW KAMPUD tersebut.

“Berikut kami uraikan hasil temuan tim investigasi dan advokasi kami yang telah kami laporkan pada pihak Kejati Lampung dan agar kiranya segera dituntaskan, diduga telah terjadi upaya KKN, dimana pihak Direksi dalam melaksanakan tugas tidak menerapkan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan Peraturan perundang-undangan dan etika berusaha (Good Corporate Governance/GCG),” ungkapnya.

Hal tersebut dapat ditinjau dari dasar hukum yang digunakan dalam tahun buku dan penggunaan laba 2017 pada Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas (PT) BPRS Lampung Timur yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2018, masih berpedoman kepada peraturan yang sudah dicabut dan atau tidak berlaku lagi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 22 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan BPR milik Pemerintah, hal ini sesuai risalah berita acara hasil rapat tahun buku RUPS PT. BPRS.

Dilanjutkannya, dalam pedoman peraturan yang berlaku seharusnya menggunakan dan atau berdasarkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 94 Tahun 2017 tentang pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah yang diundangkan sejak 2 Oktober 2017, dalam BAB XV ketentuan penutup, Pasal 92 menyebutkan : Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan BPR, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 93 menyebutkan : Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

“Diduga dengan tidak dilaksanakannya Permendagri Nomor 94 tahun 2017 maka hasil tahun buku dan penggunaan laba tahun 2017, 2018 dan 2019 pada Rapat umum pemegang saham (RUPS) PT. BPRS Lampung Timur berpotensi merugikan PAD Pemerintah Daerah Lampung Timur”, tambahnya.

Selin itu, ada dugaan bahwa PT. BPRS Lampung Timur tidak melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan/CSR yang dihitung sebesar 3% dari laba setiap tahun buku dan hal ini jelas bertentangan dengan Permendagri Nomor 94 Tahun 2017. Pihak Direksi juga disinyalir telah mengurangi jasa produksi (pemberian penghasilan dan fasilitas berupa honorarium dan gaji pegawai) dari yang telah ditentukan pada awalnya sebesar 8% dan dana kesejahteraan 10% pada tahun 2020.

“Komisaris utama PT. BPRS Lampung Timur diduga melanggar ketentuan dan peraturan per-uandang-undangan yang berlaku dengan posisi Komisaris Utama dan merangkap juga sebagai Kepala di salah satu Dinas di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur”, ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris DPW KAMPUD, Agung menerangkan bahwa pihaknya juga telah mendapat surat jawaban dari pihak OJK, sebagai bahan masukan dan untuk ditindaklanjuti.

“Pihak OJK juga sudah mengirim jawabannya, terkait laporan pengaduan dugaan penyimpangan yang mengarah kepada KKN, di PT. BPRS Lampung Timur, saat ini kami meminta pihak Kejati Lampung untuk mempercepat pengusutan terkait hal ini”, tegas dia. (*)

Related Articles

4 Comments

  1. This design is wicked! You definitely know how to keep a reader entertained.
    Between your wit and your videos, I was almost moved to start my own blog (well, almost…HaHa!) Fantastic job.
    I really loved what you had to say, and more than that, how you presented it.
    Too cool!

  2. Hi there would you mind sharing which blog platform you’re working with?
    I’m going to start my own blog in the near future but I’m having a difficult time making a decision between BlogEngine/Wordpress/B2evolution and Drupal.
    The reason I ask is because your design seems different
    then most blogs and I’m looking for something unique.

    P.S Apologies for being off-topic but I had to ask!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: