Daerah

Kakanwil BPN Malut Laporkan Progres Legalisasi BMN Dalam Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Beritaterkini Malut : Di ketahui bersama bahwa kebutuhan tanah semakin meningkat dan  sebagai sumber daya yang tidak bisa diperbaharui/ditambah, sedangkan penduduk yang memerlukan tanah semakin bertambah, hal ini salah satu faktor dominan timbulnya masalah pertanahan, belum lagi ditambah dengan munculnya mafia pertanahan. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kankanwil BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut), Abdul Azis SH.M.Kn usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) pemberantasan Korupsi terintegrasi di Wilayah Maluku Utara (Malut) yang dilaksanakan di hotel Sahid Bella, Ternate. (10/11/21).

Kakanwil Abdul Azis mengatakan perlunya sosialisasi/edukasi kepada jajaran Pemerintah dan Stakeholder  juga masyarakat oleh Kementerian/Lembaga teknis (missal ATR/BPN, Kehutanan, Dinas BPKAD bersama APH secara berkala/berjenjang). Dengan kegiaatan tersebut  diharapkan kasus permasalahan pertanahan bisa dicegah atau ditekan secara dini.

” Untuk itu perlunya kerjasama dan sinergitas yang baik antara BPN  kepada pemerintah, stakeholder dan masyarakat serta KPK dalam mendorong/mengakselerasi program Legalisasi Asset Tanah milik Pemprov, Pemkab/Kota Se-Malut dan tanah milik Asset PT. PLN (Persero) di Wilayah Maluku Utara ini,” paparnya.

Ia menjelaskan sesuai arahan Presiden dan  Menteri ATR/Ka. BPN bahwa Legalisasi Asset (Sertipikasi Tanah) adalah suatu keniscayaan, baik itu Aaset warga lebih-lebih Asset BMN, hal ini di kandung maksud untuk mengatasi/mencegah terjadinya permasalahan pertanahan, selain itu untuk menjamin kepastian hukum (Subjek dan Obyeknya). Juga upaya hukum pencegahan korupsi melalui penertiban penguasaan Asset tetap Asset Negara.

” Jajaran BPN Maluku Utara juga melakukan akselerasi legalisasi Asset BMN Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat yang difasilitasi penganggarannya oleh Kementerian Keuangan (terakhir TA. 2021 selesai pada Maret sejumlah 400 bidang), juga legalisasi Asset tanah milik masyarakat yang difasilitasi penganggarannya oleh DIPA BPN, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah sebanyak 33.156 bidang. Pencapaian target dan kinerja tersebut tidak lepas dari support dan arahan dari Jajaran KPK khususnya Inspektur Wilayah Maluku Utara,” tutur  kakanwil.

” Kami mohon support Bapak Gubernur dan Jajaran serta Bapak/Ibu Bupati/Walikota, untuk akselerasi sertifikasi tanah milik masyarakat melalui program PTSL. Lintor (UKM/Nelayan) sesuai petunjuk SE tiga materi (Kemendagri, Kementerian ATR/BPN dan Kemendes), mengingat kesadaran untuk mensertpikatkan tanah masih perlu ditingkatkan, melalui kegiatan edukasi penyuluhan kepada Camat dan Lurah, Kepala Desa dan masyarakat, dengan harapan sesuai arahan Bapak Presiden pada Tahun 2025 seluruh tanah di NKRI ini sudah terpetakan, syukur- syukur terbit sertifikatnya,” harap Abdul Azis.

Dalam kegiatan tersebut Kakanwil BPN Malut juga melaporkan progres kegiatan Legalisasi Asset BMN, yaitu milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kab./Kota Se-Maluku Utara dan PT. PLN (Persero) di Wilayah Maluku Utara.

”  Pada Tahun Anggaran 2021 ini telah diterbitkan sertifikat tanah sesuai bidang tanah yang diajukan permohonan haknya yaitu Tanah Asset Pemerintah Provinsi Maluku Utara terbit sertipikat sebanyak 12 bidang dan akan diserahkan secara simbolis pada kesempatan ini sebanyak 1 bidang. Tanah Asset Pemerintah Kab./Kota yang akan diserahkan sebagai berikut :

1. Pemkab Halut : 73 Bidang

2. Pemkab Morotai : 18 Bidang

3. Pemkab Halbar : 31 Bidang

4. Pemkab Haltim : 2 Bidang

5. Pemkab Halteng : 83 Bidang

6. Pemkab Halsel : 16 Bidang

7. Pemkab Sula : –

8. Pemkab Taliabu : –

9. Pemkot Tidore : 263 Bidang

10. Pemkot Ternate : 158 Bidang

Jumlah keseluruhan ada 644 bidang, dan akan diserahkan secara simbolis masing-masing kepada Bupati/Walikota sebanyak 1 Bidang,” ungkapnya.

Lanjut dia,Tanah Asset PT. PLN (Persero) terbit 53 bidang dengan rincian sebagi berikut :

PLN UIP sebanyak 51 bidang akan diserahkan secara  simbolis 1 bidang.

PLN UIW : sebanyak 2 bidang akan diserahkan secara simbolis 1 bidang.

” Berkat Kerjasama dan sinergitas yang baik antara Jajaran BPN dengan Jajaran Pemda Provinsi dan Kab./Kota ditambah dorongan/dukungan penuh dan akselerasi oleh KPK, penyelesaian legalisasi Asset selesai sesuai target yang ditetapkan bersama baik bidang maupun jangka waktunya. Meskipun pelaksanaannya dalam medan yang berat penuh tantangan Alam, lokasi jauh di Kepulauan,” aku Abdul Azis.

Abdul Azis menambahkan dalam rangka percepatan Legalisasi Asset Tanah milik Pemprov dan Pemkab/Kota, kami sarankan agar dilakukan inventarisasi obyek dengan membentuk Tim Terpadu oleh Gubernur/Bupati/Walikota, sinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait, misalnya dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Mengingat terdapat beberapa Asset Pemprov/Kab./Kota masuk dalam Kawasan Hutan, untuk dilakukan Verifikasi data fisik dan yuridis, sebagai upaya pra pendaftaran secara progressif dan  massif serta akan lebih banyak lagi tanah Asset Pemda yang dapat disertipikatkan, sehingga tidak menyulitkan jajaran ATR/BPN dalam implementasinya,” tutupnya.

Untuk informasi  Sertipikasi BMN berupa tanah telah terbit UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara sedangkan Asset Warga telah terbit Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2008 tentang Percepatan Pendaftaran

Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Indonesia dan Permen ATR/Ka. BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap juga SKB tiga Menteri (Mendagri, ATR/BPN dan Kementerian Desa) yang perlu diakselerasi pelaksanaannya di Wilayah Malut. (Red)

Related Articles

One Comment

  1. With havin so much written content do you ever run into any problems of plagorism or copyright violation? My blog has a lot of completely unique content I’ve either created myself or outsourced but it seems a lot of it is popping it up all over the web without my permission. Do you know any techniques to help protect against content from being ripped off? I’d truly appreciate it.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: