Berita

Ahok Tidak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Alasannya

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Pengamat hukum dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Muhtar Said mengatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan eks Ketua KPK, Antasari Azhar tidak bisa menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

Untuk Ahok, ia pernah diancam pidana penjara 5 tahun dalam kasus penistaan agama, sekalipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan.

“Ada di pasal 37D UU no 19 tahun 2019 UU Perubahan KPK. Dulu Ahok pernah diancam pidana 5 tahun, meskipun dalam penjatuhan pidananya lebih ringan dari pada ancamannya,” katanya kepada wartawan, Rabu (06/11/2019).

Lanjutnya, jika merujuk pada pasal 37 D, syarat lain yang membuat Ahok tidak bisa menempati posisi Dewan Pengawas KPK adalah keanggotaan partai. Diketahui, sejak 6 Januari 2019, Ahok tercatat sebagai kader PDIP.

“Dalam aturan di pasal 37D UU KPK baru, salah satu syarat Dewan pengawas KPK adalah ‘Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik’. katanya.

Related Articles

83 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: