Daerah

Jaksa Agung Akan Pelajari Gugatan OC Kaligis Soal Kasus Penganiayaan Novel Baswedan

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku masih akan mempelajari gugatan perdata yang dilayangkan OC Kaligis kepada penyidik KPK, Novel Baswedan dalam kasus pencurian sarang burung walet sewaktu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Lampung.

“Kami pelajari,” kata Burhanuddin di sela kunjungannya ke KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (08/11/2019).

Sebelumnya OC Kaligis menggugat Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Kaligis meminta agar Jaksa Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu segera menyidangkan perkara yang menjerat Novel Baswedan.

Kaligis mengaku jika para tergugat mengabaikan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016 soal kasus Novel.

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: Kerugian materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1 juta,” bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel).

Kasus dugaan penganiayaan yang ikut menyeret Novel terjadi pada tahun 2004 silam. Kemudian kasus tersebut ditangani Mabes Polri dan berkas perkara sudah dinyatakan P21 pada 2015 lalu.

Namun Kejaksaan Negeri Bengkulu membatalkan penuntutan saat kasus tersebut mulai masuk persidangan di PN Bengkulu.

Para korban yang mengaku sebagai korban penembakan anggota Polres Bengkulu kemudian mengajukan praperadilan. Gugatan praperadilan dikabulkan. Jaksa penuntut umum (JPU) diminta segera mengembalikan berkas-berkas dakwaan dan berkas lainnya untuk dilakukan penuntutan, tetapi Novel belum didakwa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: